Lombok Post - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menegaskan seluruh aktivitas pendakian ke kawasan Gunung Baru Jari saat ini dilarang keras. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video terkait aktivitas pendakian ke Gunung Baru Jari. “Perlu saya sampaikan di sini bahwa lokasi yang kemarin di datangi oleh sekelompok pemuda, merupakan salah satu zona inti yang tidak bisa digunakan untuk pariwisata atau kunjungan-kunjungan tertentu,” tegas Kepala Balai TNGR Yarman, Jumat (18/7).
Larangan ini diberlakukan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik yang dinilai membahayakan keselamatan pendaki. Balai TNGR menyebut pendakian ke Gunung Rinjani hanya diperbolehkan melalui jalur resmi.
Dalam situasi normal, tanpa penutupan seperti yang diberlakukan sekarang ini, Balai TNGR memperkenankan pendakian hanya sampai ke Puncak Gunung Rinjani serta Danau Segara Anak. Sementara akses menuju Gunung Baru Jari ditutup total. “Ini untuk menjaga keselamatan dan keamanan,” jelasnya.
Data dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, status aktivitas Gunung Baru Jari berada pada Level II, berarti Waspada. Dengan status ini, siapa pun dilarang melakukan aktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah utama. TNGR juga mengingatkan aktivitas vulkanik yang tidak stabil dapat memicu bahaya serius, seperti semburan gas beracun, lontaran material pijar, dan abu vulkanik yang bisa terjadi secara tiba-tiba tanpa peringatan. “Jadi semua aktivitas di zona inti Gunung Anak Baru Jari tidak boleh dilakukan,” terangnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini, termasuk dalam penggunaan media sosial. Ditekankan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti panduan resmi demi keselamatan bersama.
Balai TNGR berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung langkah-langkah pengamanan ini. Sebagai upaya mitigasi risiko di kawasan yang memiliki potensi bahaya vulkanik aktif. “Kalau sampai melanggar kita blacklist, ketika status waspada belum dicabut maka masih berlaku pelarangan itu,” pungkasnya. ***
Editor : Jelo Sangaji