LombokPost - Angin segar tengah menghampiri honorer di Lombok Barat saat ini.
Hal tersebut dikarenakan Kemenpan RB sedang membuka usulan PPPK paruh waktu yang ditargetkan untk para honorer termasuk di Lombok Barat.
Untuk itu, honorer di Lombok Barat mendapatkan kabar baik dengan adanya pembukaan PPPK paruh waktu.
Pengadaan PPPK paruh waktu yang dibuka Kemenpan RB ini menjadi jawaban dari honorer di Lombok Barat terlebih untuk yang sudah lama mengabdi.
Dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu, honorer di Lombok Barat mendapatkan kepastian status dan menjadi bagian dari ASN Lombok Barat.
Pengadaan PPPK paruh waktu yang dilakukan Kemenpan RB dan BKN ini sudah lama dinanti oleh honorer Lombok Barat.
Hal ini lantaran sebelumnya Kemenpan RB mewacanakan akan mengakomodir honorer yang tidak tertampung dalam seleksi PPPK untuk menjadi PPPK paruh waktu begitu juga untuk honorer Lombok Barat.
Kala itu, Kemenpan RB belum memberikan kepastian waktu pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Namun saat ini, Kemenpan RB telah memberikan kepastian waktu untuk menangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu yang juga berlaku untuk honorer di Lombok Barat.
Saat ini Pemkab Lombok Barat diminta untuk melakukan usulan PPPK paruh waktu ke BKN yang nantinya akan diteruskan ke Kemenpan RB.
Setelah itu, Kemenpan RB akan mengumumkan formasi PPPK paruh waktu untuk Pemkab Lombok Barat.
Honorer Lombok Barat yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanyalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Kemenpan RB.
Kemenpan RB telah menetapkan persyaratan bagi honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pada pengadaan PPPK paruh waktu ini, honorer Lombok Barat tidak perlu mengikuti seleksi lantaran tidak ada seleksi yang diadakan.
BKN dan Kemenpan RB akan langsung mengangkat honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu tanpa melalui seleksi.
Namun, honorer Lombok Barat yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu hanyalah honorer yang diusulkan PPK saja.
PPK akan mengusulkan honorer yang telah sesuai persyarakat ke BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun persyaratan yang ditetapkan Kemenpan RB bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut.
• Honorer yang terdaftar dalam database BKN yang bekerja aktif
• Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN yang bekerja aktif minimal selama 2 tahun
• Lulusan PPG (Pendidkan Profesi Guru) yang terdata dalam pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen
Seluruh honorer yang memenuhi persyaratan dari Kemenpan RB harulah honorer yang gagal dalam seleksi PPPK Tahap I dan II.
Itulah persyaratan honorer Lombok Barat yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan Kemenpan RB.***
Editor : Siti Aeny Maryam