Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Yakin Bukti Baru Yang Disiapkan, Hadapi Sengketa Aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu

Yuyun Kutari • Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pemprov NTB bersiap menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus sengketa kepemilikan dua aset strategis milik daerah. Dua aset itu yaitu Gedung Wanita dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB yang terletak di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Langkah ini diambil menyusul keluarnya putusan MA di tingkat kasasi yang membebaskan terdakwa I Made Singarsa dari jerat pidana dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim kepemilikan atas dua aset tersebut.

Dengan dibebaskannya terdakwa, ancaman eksekusi terhadap dua aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan pelayanan publik pun semakin nyata, memicu kekhawatiran dari pihak Pemprov.

Plt Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani menegaskan Pemprov NTB tidak tinggal diam.

Ia memastikan bahwa proses hukum luar biasa berupa PK akan segera diajukan ke MA.

“Terkait dengan aset Gedung Wanita dan Bawaslu, kami sedang mempersiapkan. Sudah jelas ada novum baru. Kami akan ajukan dan kami sudah siapkan,” katanya, Rabu (13/8).

Pemprov kini tengah merampungkan seluruh dokumen pendukung novum atau bukti baru yang dinilai kuat dan sah untuk menjadi dasar permohonan PK.

“Kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Penjabat Sekretaris Daerah NTB dan Bapak Gubernur, serta melakukan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat langkah hukum ini," jelasnya.

Ruslan menyampaikan bukti baru tersebut bersifat penting dan kredibel karena berasal dari pejabat yang berwenang. 

Meskipun ia tidak mengungkap secara rinci bukti tersebut, namun ia menyebut pihaknya telah mengantongi satu bendel dokumen resmi yang menjadi landasan utama dalam pengajuan PK nantinya.

“Haqqul yaqin, karena dengan novum ini, kami yakin bahwa kebenaran akan terbukti. Ini bukan dokumen sembarangan, ini dibuat oleh pejabat berwenang. Tidak perlu saya sebutkan, yang jelas kami punya satu bendel dokumen yang akan diajukan sebagai dasar PK,” terangnya. 

Sebagai bagian dari langkah antisipatif, Pemprov NTB juga telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menahan diri dalam melakukan proses administrasi lebih lanjut terhadap lahan dan bangunan yang disengketakan.

Ruslan menegaskan selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak ada tindakan eksekusi atau pengalihan status hukum atas aset tersebut. “Kami sudah bersurat ke BPN agar tidak melakukan proses lebih lanjut sebelum kami berkoordinasi dengan pengadilan. Kami minta agar seluruh pihak memahami bahwa Pemprov saat ini tengah melakukan upaya hukum luar biasa,” beber pria yang juga kepala Bakesbangpoldagri NTB tersebut. 

Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan semua dokumen pendukung dari berbagai instansi yang terlibat. Setelah semuanya terkonsolidasi, Pemprov akan mengadakan rapat untuk menentukan waktu paling tepat dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Meski tantangan hukum ini cukup berat, Ruslan tetap optimistis.

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB yang terletak di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB yang terletak di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Ia berkaca pada pengalaman menangani beberapa sengketa aset sebelumnya.

Termasuk kasus lahan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) dan kampus STPDN, yang berhasil dimenangkan oleh Pemprov NTB.

“Saya yakin. Berkaca dari Poltekpar, berkaca dari STPDN yang saya tangani, Alhamdulillah kita berhasil. Keyakinan itu juga masih terpatri di saya untuk kasus ini,” tandasnya penuh harap.

Sebagai informasi, sengketa atas Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu ini telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian publik.

Kedua aset ini memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai fasilitas pelayanan pemerintahan dan publik, tetapi juga sebagai simbol kehadiran negara dalam melayani masyarakat.

Dengan langkah PK ini, Pemprov NTB berharap kejelasan dan kepastian hukum dapat segera diperoleh, serta aset daerah tetap berada di tangan yang semestinya. 

Editor : Pujo Nugroho
#Bawaslu #sengketa #Mahkamah Agung (MA) #proses hukum #Gedung Wanita #aset #Pemprov NTB