Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lewat Tenggat Waktu, Inspektorat NTB Baru Rampungkan 72 Persen Temuan BPK

Yuyun Kutari • Kamis, 21 Agustus 2025 | 04:50 WIB
Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi
Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi

LombokPost - Pengembalian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2024, terhitung selama 60 hari, 19 Juni - 19 Agustus. “Batas waktunya memang sudah ditentukan oleh BPK,” terang Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi, Rabu (20/8).

Namun, hingga waktu habis proses pengumpulan data dan penagihan terkait rekomendasi tersebut belum sepenuhnya selesai. Dari total 450 dokumen yang diminta BPK, Inspektorat NTB baru mampu menyelesaikan sekitar 97,8 persen. “Untuk dokumen memang hampir selesai, tinggal beberapa saja yang masih kami kejar,” ujarnya.

Adapun sejumlah OPD yang masih belum menyelesaikan LHP BPK diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB.

Sementara itu, OPD yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administratif yaitu Dinas PUPR NTB. Lalu Dinas Dikbud, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Untuk penyelesaian temuan keuangan dari total lebih dari Rp 4,02 miliar, Inspektorat juga baru menyelesaikan sekitar 72 persen.

Dari berbagai temuan BPK yang telah ditindaklanjuti, salah satu capaian penting adalah penyelesaian pembayaran denda keterlambatan pelaksanaan dua proyek fisik besar pada tahun anggaran 2024.

Meliputi revitalisasi Masjid Hubbul Wathan Islamic Center yang dikenakan denda Rp 2,4 miliar. Serta pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika dengan denda mencapai Rp 1,4 miliar. “Dana tersebut telah kami setor ke kas daerah,” tegasnya.

Meski tenggat waktu telah lewat, BPK tidak memberlakukan sanksi administratif kepada Pemprov NTB. Hal ini membuka ruang bagi Inspektorat untuk terus menyelesaikan proses tindak lanjut tanpa tekanan waktu yang ketat. “Kita masih lanjutkan proses pengumpulan data dan penagihan,” terang pria yang juga kepala DPMPD Dukcapil NTB tersebut.

Terhadap temuan yang belum diselesaikan, Inspektorat NTB segera menempuh jalur hukum. Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). “TPTGR ini akan kami gelar dan jika diperlukan, kami juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti kejaksaan,” tandasnya. 

Editor : Redaksi Lombok Post
#laporan hasil pemeriksaan #RS Mandalika #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Denda #Islamic Center #Pemprov NTB