Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Kejar Waktu Bahas APBD Perubahan 2025

Yuyun Kutari • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:37 WIB
BAHAS BERSAMA: Suasana salah satu sidang DPRD NTB bersama Pemprov NTB, beberapa waktu lalu.
BAHAS BERSAMA: Suasana salah satu sidang DPRD NTB bersama Pemprov NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Pemprov NTB mempersiapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kepala Bappeda NTB, Iswandi menegaskan prosesnya mengikuti tahapan penyusunan dokumen perencanaan daerah.

“Evaluasi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Red), telah dilakukan pada 15 Agustus,” tegasnya, Senin (25/8).

RPJMD menjadi pedoman dalam penyiapan program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah selama lima tahun. Karena itu, seluruh program dan kegiatan dalam APBD harus diselaraskan.

Finalisasi RPJMD sudah mendapatkan arahan dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Selanjutnya, pemprov bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB segera menyepakati jadwal pembahasan perubahan APBD tahun 2025.

“Terkait prioritas program dan kegiatan, saat ini masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan rampungnya evaluasi tersebut, pemerintah daerah kini memasuki tahapan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini menjadi dasar dalam penyusunan APBD perubahan.

“Ini menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan berjalan selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang baru. Serta menjawab kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Kepala BPKAD Nursalim memastikan proses pembahasan APBD perubahan 2025 sedang berjalan. “RKPD ini sudah mau difinalkan, setelah itu kalau sudah klir, pembahasan ke yang lainnya,” kata dia.

Setelahnya dibahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dokumen tersebut sebenarnya sudah rampung dan tinggal melalui proses harmonisasi.

“Memang masih ada pemikiran di DPRD dan beberapa hal lainnya yang perlu didiskusikan. Memang ada yang belum sepaham, namun kita tingkatkan komunikasi,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran waktu yang tersisa terlalu singkat, Nursalim menyatakan optimismenya.

Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam menyusun APBD perubahan. Sehingga tetap sesuai aturan dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara tepat.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan tenggat waktu pembahasan APBD perubahan hingga menjadi peraturan daerah (perda), hingga 30 September.

“Kita tunggu sampai tanggal itu,” tegasnya.

Namun ia menekankan APBD perubahan bukanlah kewajiban mutlak bagi pemerintah daerah.

“Kalau tidak ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, ya tidak usah ada. Kalau perlu, ya ubah. Kalau tidak perlu, ya tidak usah,” tegas Fatoni.

Jika hanya terjadi pergeseran anggaran antarkegiatan atau antarorganisasi perangkat daerah, hal tersebut cukup ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). yakni dalam bentuk peraturan gubernur, bupati, atau wali kota.

Tetapi apabila diperlukan APBD perubahan oleh pemda, maka itu dipersilakan. Karena hasil akhirnya berbentuk perda, sehingga memerlukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Komunikasi antara eksekutif dan legislatif sebenarnya bisa dilakukan secara informal, meskipun belum atau tidak dibahas secara resmi. “Artinya, pembahasan tetap berlangsung,” ujar dia.

Selama komunikasi antara eksekutif dan legislatif berjalan baik, kualitas APBD perubahan tetap bisa dijaga meski waktu pembahasannya relatif singkat.

Dirinya juga memastikan terlambat atau tidak adanya APBD perubahan 2025 tidak akan memengaruhi proses penyusunan APBD murni 2026.

“Tidak berpengaruh pada pembahasan APBD tahun anggaran berikutnya,” pungkas Fatoni.

Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyoroti keterlambatan Pemprov NTB dalam menyampaikan rancangan APBD perubahan 2025. Hingga akhir Agustus ini, belum ada dokumen resmi KUA-PPAS yang disampaikan ke DPRD. “Sampai hari ini belum ada apa-apa,” katanya.

Sesuai regulasi, tahapan penyusunan perubahan APBD seharusnya sudah berjalan sejak Juni. Hal itu mengacu pada Pasal 346 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, mengatur RKPD untuk APBD perubahan.

Kemudian, di Pasal 169 menyebutkan penyampaian KUA-PPAS seharusnya dilakukan pada minggu pertama Agustus. Dengan kesepakatan paling lambat minggu kedua Agustus.

“Tapi sampai sekarang belum. Harusnya minggu pertama Agustus, kita tidak taat pada aturan,” tegas politisi PAN tersebut.

Keterlambatan ini berdampak serius terhadap proses perencanaan dan realisasi anggaran. “Pokoknya semua pembahasan akan terkendala. Tidak patuh terhadap aturan. Ini pasti berpengaruh pada realisasi anggaran,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan proses tertahan karena masih menunggu finalisasi RPJMD. “Kalau RPJMD kan sudah selesai. Jadi bukan karena itu,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif, terhadap pembahasan APBD perubahan, Aminurlah menjawab lugas.

“Tidak ada. Ini sepenuhnya tanggung jawab TAPD. Rancangannya saja belum masuk,” terangnya.

Ia mengingatkan sesuai ketentuan, pemprov wajib menyampaikan rancangan APBD perubahan ke DPRD paling lambat minggu kedua September. “Untuk pembahasan KUA-PPAS perubahan sebenarnya cukup satu sampai dua minggu. Tapi ya itu, sekarang waktunya sudah mepet,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#legislatif #DPRD NTB #Banggar #Kemendagri #eksekutif #apbd perubahan #rpjmd #Pemprov NTB