Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Turun Gunung, KPK Beri Perhatian Khusus Pokir DPRD NTB

Yuyun Kutari • Selasa, 2 September 2025 | 08:24 WIB
JANGAN SELEWENGKAN ANGGARAN: Suasana rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi NTB tahun 2025 di Mataram, Senin (1/9),
JANGAN SELEWENGKAN ANGGARAN: Suasana rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi NTB tahun 2025 di Mataram, Senin (1/9),

LombokPost - Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi NTB 2025 diadakan di Mataram, Senin (1/9). Sejumlah isu krusial terkait transparansi dan tata kelola anggaran daerah menjadi sorotan utama.

Salah satunya, perihal pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Pokir dinilai masih menyimpan banyak celah dan rawan disalahgunakan.

Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, bahwa dana pokir tidak boleh muncul di tengah perjalanan.

“Karena gubernur kami baru, jadi kami sampaikan hal-hal yang tidak diperbolehkan dan kami tidak menyediakan ruang untuk pokir di luar waktu pembahasan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Mekanisme input pokir melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Namun fakta di lapangan, banyak anggota DPRD yang tidak hadir, sehingga tidak mengisi data pokir di SIPD tepat waktu. “Kadang-kadang saat pengisian penginputan di SIPD, sebelum musrenbang, anggota itu sering tidak ada di tempat dan tidak mengisi SIPD,” ujar politisi Golkar tersebut.

Akibatnya, saat pembahasan APBD, mereka tidak memiliki pokir karena SIPD-nya kosong. Sehingga dalam kondisi seperti itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB biasanya memberikan ruang dalam bentuk program reguler pemerintah daerah, bukan pokir. “Itu pun atas dasar usulan masyarakat," jelasnya.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra memberikan peringatan keras. Arahannya agar seluruh pihak mematuhi mekanisme perencanaan anggaran dan penginputan pokir sesuai aturan. “Pokir ikuti sesuai aturan saja, di-input satu minggu sebelum musrenbang sesuai RKPD. Kalau nggak, distop jangan diproses, jangan paksa main sisip-sisip, nggak bisa main sisip di OPD,” jelasnya.

Bila ditemukan ada main mata antara DPRD dengan kepala OPD, meski itu bukan atas nama pokir, tetap berbahaya. Jangan sampai terjadi konspirasi antara TAPD dan Banggar. “Kalau sudah ada program titipan, dan ternyata bermasalah, yang tanda tangan bukan anggota dewan, tapi kepala OPD. Siapa yang masuk penjara? Ya, yang tanda tangan, kepala OPD itu,” jelasnya.

Dian pun menyoroti kondisi kepala OPD yang kerap berada dalam tekanan politis. Ia mendorong para pejabat eksekutif berani mengambil sikap. "Kami paham, banyak kepala OPD yang merasa takut. Tapi hidup hanya sekali. Kalau tidak berani bersikap, ya silakan menikmati akibatnya sendiri," ujarnya.

KPK juga mengingatkan tentang bahaya jual beli pokir. Ia mengungkapkan adanya kasus seorang anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Kota Mataram yang justru mengarahkan pokirnya ke wilayah Sumbawa. “Harusnya dipergunakan di dapil asalnya, kenapa untuk wilayah lain,” tanya Dian.

Data 2024, belanja pegawai NTB rata-rata 40,74 persen, jauh lebih besar dibandingkan belanja barang dan jasa yang hanya 20 persen, dari APBD. "Ini artinya anggaran untuk belanja infrastruktur, pendidikan, pelayanan dasar seperti jalan dan sekolah sangat kecil. Kita harus ubah pola pikir. Sudah anggaran kecil, jangan sampai belanja barang dan jasa ini juga dimasukkan titipan-titipan pokir yang tidak jelas, lalu dikorupsi lagi," tegasnya.

“Kami di KPK mengingatkan dalam konteks pencegahan. Tapi kalau hal-hal seperti ini terus dilakukan, ya tentu akan masuk ke wilayah penindakan,” tandasnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#pokir #KPK #DPRD NTB #Sistem Informasi Pemerintahan Daerah #Pemprov NTB