LombokPost - Kebijakan Pemprov NTB segera melegalkan koperasi, untuk bisa mengelola tambang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terus menuai sorotan.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB mendesak Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tidak gegabah.
Fitra NTB menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi menambah tingkat kerusakan lingkungan. “Kami mendesak gubernur jangan menerbitkan IPR,” tegas Direktur Fitra NTB Ramli, Selasa (9/9).
Dia juga menyoroti belum adanya kajian mendalam dari Pemprov NTB, terkait analisis biaya dan manfaat jika IPR benar-benar diterbitkan. Menurutnya, kebijakan ini sangat terburu-buru, apalagi sudah muncul kabar 12 koperasi telah mendapatkan lampu hijau dari Pemprov NTB.
Tertuang di surat dengan nomor 800/673/DESDM/2025, bertanda tangan Gubernur Iqbal. Dengan tembusan menteri ESDM, menteri Lingkungan Hidup, menteri Koperasi, dan menteri Investasi dan Hilirisasi, diterbitkan 29 Agustus lalu.
“Memang ini lampu hijaunya sudah pasti, tapi sekarang yang kita dorong adalah penghentian. Kita masih terus menyerukan penolakan terhadap kebijakan ini,” ungkap Ramli.
“Siapa dari koperasi yang akan menjadi ahlinya di bidang tambang? Apakah sudah ada sumber daya yang mumpuni? Bagaimana pengawasan dari pemprov, sementara kita tahu selama ini pengawasan lingkungan lemah,” katanya melempar tanya.
Dari kacamata Fitra NTB, Gubernur Iqbal dinilai kebelet ingin menerbitkan IPR untuk koperasi. Memang ada regulasi yang mengaturnya di Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR.
Namun, tidak serta merta langsung menjalankannya. “Jangan berlindung karena adanya aturan, sehingga semua hal bisa dilakukan,” tegas Ramli.
Banyak hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum menerbitkan IPR. Pemprov NTB juga harus memikirkan pengawasan dan penegakkan hukum lingkungan.
Dari catatan Fitra NTB yang tertuang di Laporan Pemantauan Perencanaan dan Pelaksanaan APBD 2024, anggaran lingkungan hidup minim alokasi untuk pengawasan dan penegakan hukum.
Anggaran lingkungan tahun 2024 pada APBD Murni dialokasikan hanya Rp 20 miliar atau sekitar 0,33 persen dari total belanja daerah. Nominalnya bertambah sedikit, sekitar 22 persen pada APBD Perubahan menjadi Rp 24,5 miliar.
Namun kata Ramli, sebagian besar dialokasikan untuk program perlindungan dan pelestarian. Serta program pemanfaatan lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).
Anggaran yang diarahkan untuk upaya pengendalian dan pengawasan,dan penegakan hukum hanya sekitar 20 persen atau Rp 4,6 miliar.
Di tengah maraknya tindakan perusakan lingkungan, antara lain perusakan hutan dan tambang ilegal. “Angka itu saja masih kecil di APBD, bahkan ini jauh lebih kecil dari anggaran yang dialokasikan untuk memfasilitasi para pengusaha untuk mengeruk isi SDA daerah kita,” jelasnya.
Ramli pun mempertanyakan keberpihakan Pemprov NTB. “Pak gubernur ini mewakili siapa? Sepertinya pmerintah tampaknya lebih berpihak pada pengusaha tambang yang mendapat untung, sementara rakyat yang akan terdampak kerusakan lingkungan malah tak dilindungi,” tambah Ramli.
Fitra NTB menyarankan Pemprov NTB untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih berkelanjutan, tidak merusak lingkungan.
“Jumlah PAD tidak sebanding dengan maraknya aktivitas tambang yang makin tak terkendali,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji