Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disdag NTB Atensi Serius Lonjakan Harga Beras di Atas HET

Yuyun Kutari • Sabtu, 13 September 2025 | 09:33 WIB
MAKANAN POKOK: Beras yang dijual di Pasar Tradisional Kebon Roek, beberapa waktu lalu.
MAKANAN POKOK: Beras yang dijual di Pasar Tradisional Kebon Roek, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Dinas Perdagangan (Disdag) NTB mengatensi persoalan lonjakan harga beras di tingkat pengecer yang hingga kini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami menggelar diskusi secara khusus membahas kenaikan harga beras di tingkat pengecer yang masih berada di atas HET,” jelas Kepala Disdag NTB Jamaluddin Malady, Jumat (12/9).

Penetapan HET beras tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam aturan ini, terdapat penyesuaian HET khusus untuk beras medium, sementara HET untuk beras premium tidak mengalami perubahan.

Rinciannya, HET Beras Medium untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi mencakup Zona 1 sebesar Rp 13.500 per kilogram (kg). Sedangkan HET Beras Premium tetap seperti sebelumnya untuk NTB di angka Rp 14.900 per kg.

Namun, kondisi riil di lapangan berdasarkan hasil survei oleh Tim Satgas Pangan menunjukkan, harga beras di pasar tradisional dan pengecer masih melampaui batas tersebut.

Ditemukan selisih mencapai Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kg tergantung jenis dan lokasi penjualan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, sebab harga beras yang mahal langsung mengurangi kemampuan masyarakat.

Khususnya mereka yang berpendapatan rendah, untuk membeli kebutuhan pokok, dan penyumbang inflasi tertinggi.

“Kami perlu memastikan harga kembali stabil dan tidak membebani masyarakat yang ada di NTB,” ujar mantan kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB tersebut.

Jamal menegaskan selama diskusi, perwakilan Ditreskrimsus Polda NTB telah mengingatkan seluruh distributor, pabrik beras, pedagang ritel modern, dan pelaku usaha beras lainnya untuk tidak menjual di atas HET yang telah ditetapkan.

Aparat kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apabila ditemukan praktik curang yang merugikan masyarakat.

“APH meminta seluruh pelaku usaha beras di NTB untuk tidak mengambil keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, Polri tidak akan ragu menindak sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#beras medium #beras premium #Beras #Bapanas #harga eceran tertinggi (HET)