LombokPost - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, angkat bicara mengenai nasib 518 pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2026.
Menurut Gubernur NTB, Pemprov NTB sedang dalam tahap pembahasan intensif untuk mencari kebijakan terbaik dalam menyikapi persoalan ini.
Gubernur NTB menegaskan bahwa meskipun kebijakan terkait kepegawaian ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi tetap harus mempertimbangkan implikasinya secara matang saat mengeksekusi.
Gubernur NTB menekankan bahwa setiap keputusan harus dipertimbangkan dari berbagai aspek.
Pemprov NTB Kaji Opsi Terbaik
Menanggapi skema alih daya (outsourcing) sebagai salah satu opsi penyelamatan, Gubernur NTB Iqbal menyatakan bahwa Pemprov harus mempertimbangkan beban anggaran dan kebutuhan nyata akan tenaga kerja tersebut.
Keputusan ini jelas tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
"Jadi kita mempertimbangkan manfaat, mudarat, itu semua harus dipertimbangkan. Beban keuangan, beban kepegawaian, beban kebutuhan. Apakah kita benar-benar butuh (tenaga outsourcing)," tambahnya, menjelaskan pendekatan hati-hati yang diambil Pemprov.
Dari hasil pemetaan dan validasi yang telah dilakukan, tercatat sebanyak 9.452 pegawai non-ASN di lingkup Pemprov NTB berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Angka ini terbagi menjadi dua kelompok.
5.840 orang yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, dan 3.612 orang yang tidak terdaftar.
Ratusan pegawai yang terancam PHK tersebut merupakan bagian dari kelompok yang tidak terdaftar.
BKN Tegaskan Aturan dan Sarankan Opsi Outsourcing
Di sisi lain, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menegaskan bahwa BKN tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain," kata Pratama.
Ia juga menjelaskan bahwa skema outsourcing bisa menjadi alternatif bagi pemerintah daerah, selama ada anggaran dan tenaga honorer tersebut masih dibutuhkan.
Namun, Pratama menekankan bahwa keputusan untuk menggunakan skema ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.***
Editor : Fratama P.