Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Hadapi Jalan Terjal Dapatkan Izin Ekspor Konsentrat

Yuyun Kutari • Sabtu, 27 September 2025 | 09:32 WIB
OPERASIONAL: Truk milik PT AMNT mengangkut material bijih emas dari area penambangan menuju fasilitas pengolahan.
OPERASIONAL: Truk milik PT AMNT mengangkut material bijih emas dari area penambangan menuju fasilitas pengolahan.

LombokPost - Kinerja sektor pertambangan di NTB anjlok. Mengacu data BPS, situasi tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi NTB pada Triwulan II-2025 terkontraksi minus 0,82 persen (yoy).

Salah satu yang paling disorot, tersendatnya aktivitas ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berdampak langsung, pada perputaran ekonomi daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin, membenarkan hingga kini ekspor konsentrat PT AMNT belum bisa dilakukan karena izin dari pemerintah pusat belum turun.

 “Pemprov NTB sudah bersurat secara resmi ke kementerian. Surat terakhir ditandatangani langsung oleh Pak Gubernur dan sudah dikirim,” terangnya, Jumat (26/9).

Dari Kementerian ESDM, NTB sebenarnya sudah mendapatkan lampu hijau. Namun, izin ekspor tidak cukup hanya mendapatkan persetujuan dari satu kementerian saja.

Ada proses lintas sektor yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Perusahaan harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan yang menjadi otoritas penerbit izin ekspor secara administratif.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas memastikan seluruh kewajiban fiskal, termasuk pungutan bea keluar, dipenuhi sebelum ekspor dapat dilakukan.

Di sisi lain, Kemenko Bidang Perekonomian berperan mengoordinasikan kebijakan antar kementerian, agar proses berjalan sinergis, terutama jika terdapat hambatan atau perbedaan kebijakan di antara instansi teknis.

“Kita hanya bisa mengawal, menjalin komunikasi informal, dan terus menyampaikan harapan dari daerah. Tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Samsudin juga menyampaikan bahwa produksi konsentrat PT AMNT di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, sejauh ini sudah berlangsung dan jumlahnya cukup besar.

Tetapi, lantaran belum ada kuota ekspor, seluruh hasil produksi masih tersimpan di gudang. “Produksi konsentrat sudah berjalan, tapi belum bisa diekspor karena kuotanya belum keluar. Kita berharap izin segera turun agar kegiatan ekonomi kembali bergerak,” jelasnya.

Pemerintah juga saat ini belum bisa bertumpu pada Smelter PT AMNT, apalagi saat ini masih dalam tahap uji coba dan belum bisa beroperasi secara penuh.

Proses pengolahan mineral mentah menjadi produk setengah jadi masih menunggu kelengkapan dokumen teknis dan izin operasional. Setelah Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas LHK NTB keluar, untuk pengelolaan limbah air dan limbah B3, perusahaan harus menjalani uji coba minimal 6 bulan.

Baru setelah itu mereka bisa ajukan Surat Laik Operasi (SLO). Prediksinya, Smelter akan secara penuh beroperasi pada tahun depan. “Full operasionalnya bisa jalan di 2026,” terang Samsudin.

Melihat keterpurukan ekonomi NTB akibat mandeknya sektor tambang, Samsudin menekankan perlunya diversifikasi ekonomi. Menurutnya, NTB tidak bisa terus bergantung pada pertambangan sebagai satu-satunya penopang pertumbuhan. 

“Kalau tambang stagnan seperti sekarang, ekonomi daerah ikut nyungsep. Kita harus dorong sektor lain seperti pertanian, perkebunan, kelautan, dan kehutanan agar bisa jadi penyeimbang,” tandasnya.

Kepala BPS NTB Wahyudin mengatakan selain pertambangan, sektor administrasi pemerintahan juga ikut terkontraksi. Penurunan ini dipengaruhi oleh realisasi belanja pegawai yang turun dari Rp 3,2 triliun pada triwulan II 2024 menjadi Rp 2,9 triliun pada triwulan II 2025.

Editor : Jelo Sangaji
#kementerian esdm #izin ekspor #PT AMNT #ekspor konsentrat #Ekonomi #NTB