Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Desain dan Batik Sekardiu Resmi Terlindungi Hukum, Museum Negeri NTB Raih Dua Sertifikat Hak Cipta

Yuyun Kutari • Minggu, 12 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Kepala Museum Negeri NTB Ahmad Nuralam (kanan) saat menerima sertifikat hak cipta atas karya budaya, dari Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Sabtu (11/10).
Kepala Museum Negeri NTB Ahmad Nuralam (kanan) saat menerima sertifikat hak cipta atas karya budaya, dari Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Sabtu (11/10).

LombokPost - Museum Negeri NTB mencatat tonggak penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual, dengan berhasil memperoleh sertifikat hak cipta atas dua karya budaya unggulan daerah, yakni desain kaos Sekardiu dan motif kain batik Sekardiu, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB.

“Proses pengajuan sertifikat hak cipta untuk Museum ternyata tidak memakan waktu lama,” kata Kepala Museum Negeri NTB Ahmad Nuralam, Sabtu (11/10).

Karya pertama adalah desain gambar kaos Sekardiu. Karya ini masuk dalam kategori ciptaan seni gambar. Desain ini pertama kali diumumkan kepada publik pada tanggal 30 Juni 2023 di Kota Mataram, NTB.

Desain Sekardiu tidak hanya merepresentasikan unsur estetik, tetapi juga membawa nilai-nilai budaya lokal yang kental. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam perlindungan hak cipta, karya tersebut kini terlindungi selama 50 tahun sejak tanggal pengumuman pertamanya.

Sertifikat yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB menetapkan bahwa pemegang hak cipta atas karya tersebut adalah Museum Negeri NTB, beralamat di Jalan Panji Tilar Negara No. 06, Ampenan, Kota Mataram, NTB 83114, dan berkewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu, karya kedua yang juga telah resmi memperoleh perlindungan hukum adalah motif kain batik Sekardiu, termasuk dalam kategori ciptaan seni rupa.

Motif ini diumumkan untuk pertama kalinya pada tanggal 11 Maret 2025, juga di Kota Mataram, dan kini mendapatkan perlindungan hak cipta untuk jangka waktu 50 tahun ke depan sejak tanggal pengumumannya. Sama seperti karya sebelumnya, pemegang hak cipta atas motif batik Sekardiu adalah Museum Negeri NTB dengan alamat dan identitas yang sama.

Inisiasi proses ini dimulai saat pihak museum menghadiri Pameran Lombok Sumbawa Museum Civilization, di gelaran MotoGP Mandalika 2025 beberapa waktu lalu.

Nuralam bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati “Saya mendekati beliau karena merasa penting untuk berbicara langsung mengenai perlindungan karya museum,” ujarnya.

Respons cepat pun diberikan. Dalam kurun waktu hanya satu minggu sejak pertemuan tersebut, dua karya berhasil didaftarkan dan resmi mendapatkan sertifikat hak cipta.

“Alhamdulillah, prosesnya sangat cepat. Tidak ada alasan untuk menunda langkah perlindungan hukum terhadap kekayaan komunal masyarakat. Bahkan faktor biaya pun seharusnya tidak menjadi penghalang,” ujar Nuralam.

Ia menambahkan, perlindungan hukum adalah bentuk perlindungan tertinggi atas karya dan budaya masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bahwa institusi budaya seperti museum tidak hanya berperan sebagai pelestari, tetapi juga sebagai pelindung resmi terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual daerah.

“Semoga langkah kecil ini menjadi bagian dari dedikasi terbaik kita bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, sebagai bagian integral dari pelestarian budaya daerah.

Dirinya juga menyampaikan bahwa NTB memiliki banyak potensi KI, baik dalam bentuk karya seni, ekspresi budaya tradisional, maupun inovasi lokal. Melalui pelindungan hukum, karya-karya budaya di NTB akan lebih terjaga keberlangsungannya dan memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk mulai aktif melindungi karya mereka melalui pencatatan kekayaan intelektual,” jelas Mila.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari semangat Kanwil Kemenkum NTB dalam mewujudkan visi “Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”, yang menekankan pada aksi nyata dan kebermanfaatan langsung di tengah masyarakat.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#batik #kekayaan intelektual #budaya #hak cipta #Kanwil Kemenkum NTB #Museum Negeri NTB