LombokPost - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB memberikan penjelasan terkait perkembangan proses verifikasi berkas usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu lingkup Pemprov NTB.
Terlebih dulu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB Rian Priandana menyampaikan, dari 9.466 tenaga honorer yang diajukan Pemprov NTB menjadi PPPK Paro Waktu, sebanyak 9.400 orang yang diproses ke tahapan berikutnya.
“Jadi hingga batas akhir pengisian DRH (daftar riwayat hidup, Red), ada 66 orang yang tidak melakukannya, sehingga yang kita proses ke tahap selanjutnya itu 9.400 orang,” jelasnya, Selasa (14/10).
Dari 9.400 berkas usulan tenaga honorer yang masuk, sebanyak 7.200 berkas telah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan kata lain, progres verifikasi berkas sudah mencapai sekitar 83 persen.
“Sisanya yang 2.200 berkas itu, masih kita proses ya, pasti kita proses verifikasi dan validasi berkas dari teman-teman,” kata dia.
Seluruh tahapan verifikasi ini dilakukan dengan pemantauan ketat menggunakan sistem monitoring layanan (SIMOLA) dari BKN yang secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik, kepada tenaga honorer apabila terdapat berkas yang tidak sesuai.
Tentu, BKD sebagai PIC (Person In Charge) di Pemprov NTB tetap bersikap proaktif menghubungi tenaga honorer, untuk memberi arahan mengenai solusi atas kekurangan dokumen.
Sebab verifikasi dan validasi sangat memerlukan kelengkapan dan ketepatan data pegawai. Salah satu yang paling banyak ditemukan, ketidaksesuaian nama yang bersangkutan di ijazah dengan KTP.
“Misalnya ada ketidaksesuaian data, maka diperlukan dokumen tambahan berupa keterangan perubahan data. Situasi semacam itu membutuhkan waktu untuk dilengkapi, kalau berkasnya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, langsung kami proses,” bebernya.
Rian meminta seluruh tenaga honorer, memahami bahwa proses verifikasi ini masih berjalan dan belum menjadi tahap finalisasi. Mengenai batas waktu penyelesaian verifikasi, hingga saat ini belum ada tenggat resmi dari BKN.
Informasi yang menyebutkan bahwa proses akan selesai pada tanggal tertentu, seperti 28 Oktober 2025, adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai hoaks. “Itu kami luruskan ya, tidak ada penentuan tanggal-tanggal seperti itu,” imbuhnya.
Sekarang, fokus BKD NTB memastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah sesuai ketentuan agar tenaga honorer sah secara administrasi sebagai PPPK Paro Waktu.
Selain itu, terkait dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Rian mengungkapkan berdasarkan arahan dari BKN, TMT awalnya dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.
Namun, karena proses verifikasi masih berlangsung, ada sebagian pelamar yang mengalami pergeseran TMT menjadi 1 November 2025. Perubahan ini tidak memengaruhi hak kepegawaian, karena penghitungan tetap berdasarkan tanggal efektif yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan. “Jadi nanti yang TMT-nya Oktober, ada juga yang November,” kata dia.
Tergantung pada proses verifikasi masing-masing. Namun, pada akhirnya semua mengacu pada kontrak kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). “Kami pastikan tidak ada berkas yang tertinggal atau terlewat,” tandas Rian.
Editor : Akbar Sirinawa