LombokPost - Pemprov NTB menyambut positif kebijakan relaksasi ekspor konsentrat yang akhirnya diberikan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Kebijakan ini dinilai strategis, selain berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, juga membuka peluang masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi sumber pendapatan fiskal bagi daerah.
“Kami menyambut baik, kebijakan ini sudah lama kami tunggu-tunggu,” terang Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman.
PT AMNT sendiri diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 2017, dengan total luas wilayah tambang mencapai 25.000 hektare di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi NTB.
Tambang tersebut mengandung sejumlah mineral bernilai tinggi, yakni tembaga, emas, dan perak. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan pemegang IUPK diwajibkan menyetor 6 persen dari laba bersihnya kepada pemerintah daerah.
Rinciannya, 1,5 persen untuk Pemprov NTB, berikutnya 2,5 persen untuk KSB sebagai daerah penghasil, dan sisanya dibagi kepada pemda lain dalam provinsi yang sama, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Bappenda NTB telah menyurati PT AMNT untuk meminta perhitungan laba bersih hingga akhir Desember 2025, sebagai salah satu dasar pemprov dalam penyusunan APBD NTB Tahun 2026.
Artinya, proyeksi laba bersih PT AMNT tahun 2025 akan dimasukkan dalam perhitungan pendapatan daerah. “Kami sudah bersurat,” ujarnya.
Permintaan mengenai informasi laba bersih perusahaan, untuk tahun 2025 memang agak terlambat. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, data produksi dan laba biasanya masuk pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli.
“Biasanya pertengahan tahun kita sudah bisa prognosis, kalau yang sekarang kami baru bersurat belum lama ini, makanya angka itu belum kami terima,” jelas Fathurrahman.
Nantinya, Bappenda juga akan kembali mengirim surat. Meminta informasi terkait dengan produksi maupun nilai keuntungan perusahaan setelah mendapatkan izin ekspor konsentrat.
“Kami meminta seperti apa operasional dan keuntungan 2 - 3 bulan ke depan ini, akhir 2025,” ujar pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut.
Bappenda menyadari, potensi DBH PT AMNT 2025 akan terkoreksi. Sebab, pemerintah pusat baru mengeluarkan izin ekspor konsentrat di akhir tahun, namun pihaknya tetap bersyukur, ada sumber penerimaan daerah.
“Kami tetap bersyukur ada potensi penerimaan daerah, bisa jadi di ujung tahun ini karena mereka punya stok yang banyak, sehingga omzet produksinya besar ketika dilakukan ekspor lagi,” harapnya.
Editor : Marthadi