Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas LHK NTB Gagalkan Penyeludupan Kayu Ilegal dari Sumbawa

M Islamuddin • Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Satu unit truk bermuatan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah Sumbawa, disita oleh tim gabungan dari Dinas LHK NTB, Senin (27/10).
Satu unit truk bermuatan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah Sumbawa, disita oleh tim gabungan dari Dinas LHK NTB, Senin (27/10).

LombokPost-Empat unit truk bermuatan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah Sumbawa ditangkap. Aksi ini dilakukan Tim Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.

“(Ditangkap, Red) dalam dua operasi yang digelar pada waktu berbeda,” terang Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas LHK NTB Mursal, Senin (27/10). 

Operasi pertama dilakukan Jumat (24/10) dini hari. Dalam operasi tersebut, tim BKPH Rinjani Timur menghentikan satu unit truk bermuatan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa.

“Truk yang membawa kayu tersebut langsung digeser ke kantor Dinas LHK NTB di Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mursal. 

Proses pengamanan dilakukan di bawah pengawalan Kepala Resor Pengelolaan Hutan Pringgabaya Sabri, bersama empat orang anggota timnya. “Tim kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan asal usul dan legalitas kayu yang dibawa,” jelasnya. 

Senin (27/10) dini hari, tim gabungan Gakkum Dinas LHK NTB dan BKPH Rinjani Timur kembali melakukan operasi penertiban di wilayah yang sama. Hasilnya, tiga truk tambahan yang juga memuat kayu olahan diduga ilegal asal Sumbawa ditangkap.

Setiap truk rata-rata memuat sekitar 13,5 meter kubik kayu olahan. “Semua kendaraan beserta muatannya langsung kami amankan dan digeser ke kantor Dinas LHK NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Berdasarkan dokumen yang dibawa para sopir, kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa gudang di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. “Kami masih mendalami kebenaran dan keabsahan dokumen angkutan kayu tersebut,” ujarnya. 

Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Mursal. 

Kerusakan hutan tidak hanya mengancam kelestarian alam. Tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor. (yun/r6) 

Editor : Jelo Sangaji
#DLHK NTB #penyelundupan kayu #Sumbawa #kayu ilegal