LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal angkat bicara terkait aktivitas tambang ilegal, di wilayah yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB menjelaskan, lokasi tambang ilegal yang dimaksud sebenarnya berada di wilayah selatan, tepatnya di daerah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Lokasi tersebut masih jauh dari KEK Mandalika.
“Kebetulan yang dimaksud ini di daerah Selatan, sebetulnya di daerah Sekotong. Tetapi tidak terlalu dekat dengan Mandalika. Jaraknya agak jauh dari Mandalika,” terangnya, Selasa (28/10).
Kendati demikian, Gubernur mengatakan bahwa jarak atau lokasi tidak menjadi alasan pembenaran, terhadap aktivitas tambang ilegal. Ia menekankan, kegiatan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
“Tapi prinsipnya dimanapun ada tambang ilegal, tetap ilegal. Mau dekat Mandalika, jauh dengan Mandalika tetap saja ilegal,” ujar pria asal Lombok Tengah tersebut.
Menurutnya, tambang ilegal menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang buruk, dan itu harus diselesaikan bersama oleh pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. “Ini harus diselesaikan oleh pemerintah bersama-sama,” sambungnya.
Menanggapi langkah KPK yang tengah memeriksa sejumlah aktivitas pertambangan di NTB, Miq Iqbal mengaku masih menunggu laporan resmi untuk dipelajari lebih lanjut.
“Saya belum baca lengkap hasil pemeriksaannya. Saya sedang minta bahan-bahan itu untuk saya pelajari dan melihat ruang peran pemerintah provinsi di sana,” kata dia.
Gubernur juga menolak istilah moratorium bagi tambang ilegal, sebab menurutnya hal itu menimbulkan persepsi keliru. “Kalau tambangnya ilegal, tidak bisa dimoratorium. Ilegal ya ilegal. Harus dihentikan, disetop, bukan dihentikan sementara. Kalau moratorium itu artinya nanti boleh jalan lagi, itu salah,” tegasnya.
Meski belum memiliki data pasti terkait jumlah tambang ilegal di NTB, Miq Iqbal mengakui bahwa praktik tersebut masih banyak ditemukan, baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa.
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan memiliki komitmen yang sama untuk menertibkan aktivitas tambang tanpa izin.
“Saya kira semua aparat keamanan, pemerintah punya keinginan yang sama untuk menghentikan terjadinya hal seperti ini,” pungkasnya.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsuddin memastikan saat ini tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah Lombok Tengah, termasuk di sekitar KEK Mandalika.
“Terkait Lombok Tengah, setahu saya dulu memang pernah ada aktivitas tambang ilegal, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi setelah dilakukan penertiban oleh APH (aparat penegak hukum, Red),” jelasnya.
Dirinya juga sudah berkomunikasi dengan tim gabungan di lapangan dan memastikan saat ini tidak ada kegiatan ilegal.
Menurutnya, aktivitas di wilayah Desa Prabu, Lombok Tengah, bukanlah pertambangan ilegal, melainkan kegiatan pembukaan jalan oleh pihak yang memiliki izin resmi untuk pembangunan kawasan pariwisata.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke teman-teman, bahwa kegiatan tersebut berizin resmi,” tambahnya.
Untuk wilayah Sekotong, Lombok Barat, Samsuddin menyebut saat ini sudah dilakukan pemasangan garis polisi, dan penyegelan di beberapa titik. Pemprov bersama APH sedang mempersiapkan langkah pengawasan lanjutan. “Secara normatif, aktivitas tambang di Sekotong sudah tidak ada,” katanya.
Namun tentu hal ini tidak bisa diawasi setiap hari secara langsung. Karena itu, Dinas ESDM NTB berencana akan membentuk Tim Terpadu tingkat Provinsi yang juga melibatkan APH, Dinas LHK NTB, Inspektorat, serta organisasi seperti WALHI dan APRI untuk pengawasan dan pembinaan agar aktivitas ilegal tidak muncul kembali.
Editor : Siti Aeny Maryam