LombokPost - Pemprov bersama DPRD NTB akan menggelar rapat paripurna penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Murni Tahun 2026, pada 7 November mendatang.
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB Iswandi menegaskan jadwal tersebut telah disesuaikan, dengan agenda resmi DPRD NTB yang saat ini tengah melaksanakan masa reses, sejak 30 Oktober hingga 6 November 2025.
“Rapat paripurna kita lakukan, setelah seluruh anggota dan pimpinan DPRD selesai melaksanakan reses. Jadwal ini sudah disepakati bersama dan menyesuaikan agenda dewan,” terangnya, Jumat (31/10).
Dirinya menanggapi keterlambatan jadwal pembahasan APBD murni, dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya diketok pada Agustus.
Iswandi menegaskan proses kali ini masih sesuai dengan ketentuan.
Sesuai regulasi, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
“Artinya, masih dalam batas waktu yang dibenarkan. DPRD juga sudah berpengalaman dalam pembahasan APBD setiap tahunnya,” jelasnya.
Berbicara perihal substansi KUA-PPAS APBD Murni Tahun 2026, Iswandi belum bisa membeberkan lebih jauh, mengenai kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Sampai sekarang, proses pembahasan masih terus dilakukan,” kata kepala Bappeda NTB tersebut.
Menurutnya, kondisi keuangan NTB yang termasuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal rendah, membuat penyusunan struktur belanja harus dilakukan secara cermat.
Di samping itu, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga menjadi perhatian TAPD dalam merancang alokasi belanja, saat penyusunan APBD murni 2026.
Baca Juga: Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Kesamaan Persepsi dalam Penyusunan APBD 2026
Iswandi menyebut, sejak awal pekan ini, Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Fazaol selaku ketua TAPD bersama Bappeda telah mengikuti pengarahan dari pemerintah pusat.
Tujuannya agar penyusunan APBD Murni Tahun 2026 dapat dipersiapkan dengan baik meskipun dana TKD berkurang cukup signifikan.
“Kuncinya adalah semua pihak memahami dan berkomitmen menyesuaikan diri dengan kebijakan Nasional,” katanya.
TAPD juga menaruh atensi penuh dari sisi pendapatan daerah, penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi tantangan tersendiri.
Tahun 2026 mendatang, TKD untuk NTB diperkirakan berkurang hingga Rp 1 triliun.
Kondisi ini membuat pemprov harus putar otak menyesuaikan semua belanja daerah.
“Kami sedang melakukan konsolidasi agar seluruh pihak yang terdampak dapat memahami situasi ini,” ujarnya.
Selain TKD, pendapatan daerah dari komponen Dana Bagi Hasil (DBH), salah satunya dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang selama ini menjadi sumber utama DBH bagi daerah, pada tahun 2026 akan terkoreksi.
Ini disebabkan perusahaan terdampak dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat, oleh pemerintah pusat.
Meski saat ini telah diberikan izin, akan tetapi kegiatan ekspor tidak serta merta langsung diberlakukan.
“Kita sedang berupaya agar ada dukungan dari pemerintah pusat, sehingga potensi DBH dari sektor lain di daerah tetap dapat ditingkatkan,” tandas Iswandi.
Kepala BPKAD NTB Nursalim mengakui porsi dana TKD masih sangat dominan, dalam struktur APBD NTB dibandingkan PAD.
“Dana transfer masih mendominasi sekitar 65-70 persen dari total APBD kita,” ujarnya.
Sementara sisanya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya masih rendah.
“Ini artinya dana transfer menjadi kompensasi utama untuk menutupi kebutuhan anggaran,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, pemprov mengusulkan dana earmark yang ada perlu disesuaikan.
Misalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) cukup dialokasikan hanya untuk belanja pegawai.
Sementara sisanya diberikan kebebasan kepada pemda, untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Artinya, pembatasan dana earmark tidak terlalu ketat, sehingga daerah masih memiliki fleksibilitas dalam penggunaan anggaran.
“Kalau semuanya diikat oleh earmark, daerah jadi tidak bisa bergerak dinamis,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida