LombokPost - Pemprov NTB secara resmi memulai proses beauty contest untuk pengisian Jabatan Administrator (Eselon III). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno menjelaskan proses pendaftaran dilakukan secara daring, dan telah dibuka mulai 30 Oktober - 9 November 2025.
“Dengan durasi 10 hari kalender, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya, dalam memenuhi kebutuhan persyaratan,” jelasnya.
Secara total, seleksi pengisian jabatan administrator ini dibuka untuk mengisi posisi pada 36 OPD di lingkup Pemprov NTB yang terbagi dalam tujuh (7) Rumpun Jabatan.
Rumpun Ekonomi, Keuangan dan Perencanaan ada 10 OPD. Rumpun Infrastruktur 3 OPD. Rumpun Hijau dan Lingkungan 5 OPD. Rumpun Pendidikan, Kebudayaan dan Sumber Daya Manusia 6 OPD.
Berikutnya, Rumpun Politik, Pemerintahan, Pengawasan dan Hukum 8 OPD. Rumpun Humas dan Layanan Pimpinan serta Rumpun Sosial, Kemasyarakatan dan Kesehatan masing-masing 2 OPD.
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi jabatan Administrator yang saat ini kosong, dan juga yang akan dihasilkan dari penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. “Ini untuk mengisi jabatan Eselon III yang tetap ada saat ini dan yang nanti hasil STOK baru,” tegasnya.
Adapun jumlah kekosongan jabatan Eselon III lingkup Pemprov NTB yang harus segera diisi saat ini, diakuinya memang cukup signifikan. Terhitung di awal November, 49 jabatan Eselon III yang kosong.
“Kemudian bulan Desember akan ada lagi yang pensiun, dan saya juga sudah memproses beberapa Eselon III yang hijrah ke fungsional. Insya Allah, ada lebih dari 50 yang kosong,” ungkap pria yang akrab disapa Yiyit tersebut.
Pelamar yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ini, hanya PNS di lingkup Pemprov NTB. Terdapat dua tingkatan pangkat minimum yang dipersyaratkan.
Ada Penata Tingkat I (III/d) untuk Jabatan Administrator (Eselon III.a) dan Penata (III/c) untuk Jabatan Administrator Eselon III.b). Menariknya, Yiyit menegaskan pejabat fungsional juga diperbolehkan, untuk ikut serta dalam kontestasi ini.
Prinsip ini selaras dengan pilar meritokrasi, yaitu keadilan, kewajaran, dan non-diskriminasi. “Siapapun yang mempunyai kemauan, kemampuan, kualifikasi terpenuhi secara tertentu, maka tidak boleh dilarang,” kata dia.
“Dimungkinkan oleh ketentuan membolehkan zigzag karir itu, dari fungsional ke struktural, boleh itu,” tambah Yiyit.
Karena fakta di lapangan menunjukkan, beberapa pejabat struktural saat ini memang berawal dari pejabat fungsional. Hal ini menguatkan kebijakan untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi PNS terbaik. “Dari fungsional ke struktural, boleh itu,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai mekanisme penilaian, BKD akan melibatkan pejabat Eselon II yang terkait dengan rumpun jabatan yang dilamar sebagai Tim Seleksi.
“Misalnya ada yang melamar di Bappenda, maka anggota tim seleksinya dari kepala Bappenda, begitu juga yang lainnya,” jelasnya.
Tak lupa, Yiyit memberikan arahan khusus kepada para calon pelamar, agar memastikan kelengkapan syarat dan ketentuan, serta melakukan pengunggahan berkas hanya melalui situs resmi yang telah disiapkan.
“Kami hanya menerima lamaran itu melalui web yang sudah kami siapkan,” kata mantan kepala Dispora NTB tersebut.
Berikutnya, sesuai persyaratan, setiap calon pelamar mengajukan lamaran pada rumpun jabatan yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kesesuaian peminatan, kualifikasi dan kompetensi diri pada rumpun jabatan yang akan dilamar.
“Ini harus dipelajari sebaik mungkin, karena kalau bekerja itu pada substansi yang diminati dan ada passion-nya, pasti menjadi lebih nyaman,” jelasnya.
Seleksi ini juga akan mengadopsi model tes berbasis komputer atau CAT (Computer Assisted Test), mirip seperti seleksi CPNS, di mana hasil bisa diketahui langsung. Calon pelamar juga harus mempelajari hal ini.
“Artinya tidak ada cawe-cawe terkait dengan calon pelamar bisa dan tidaknya, selain ada kualifikasi yang memang given atas dirinya sendiri,” pungkasnya.
Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan pengisian kekosongan jabatan untuk posisi Eselon III dan II, akan berlangsung pada akhir tahun ini. Karena SOTK baru lingkup Pemprov NTB akan diimplementasikan tahun 2026. “Saya rasa cukup untuk mengisi posisi yang kosong dalam dua bulan (November dan Desember, Red) ini,” tegasnya.
Editor : Jelo Sangaji