LombokPost – Dalam menyikapi kebijakan umrah mandiri, Kanwil Kemenag NTB memastikan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah tetap berjalan ketat.
Zamroni Azis menegaskan fokus utama pengawasan adalah biro perjalanan resmi yang memiliki izin Kemenag.
Pengawasan dilakukan secara ketat bersama pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan TNI.
Baca Juga: Arab Saudi Pangkas Masa Aktif Visa Umrah Jadi 30 Hari, Berlaku Mulai Pekan Depan
Zamroni menjelaskan perbedaan mendasar antara yang diawasi dan yang berpotensi masalah.
“Yang kami awasi itu adalah travel resmi yang terdaftar di Kemenag. Selama ini pelaksanaannya berjalan baik. Justru yang sering bermasalah adalah keberangkatan tidak resmi yang tidak tercatat di kami,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang memilih jalur mandiri atau melalui travel, legalitas layanan adalah hal mutlak untuk diutamakan.
Baca Juga: Umrah Mandiri Ada Plus dan Minusnya, Cuma Rp 20 Jutaan Bisa Mampir Kulineran
Di tengah munculnya opsi umrah mandiri yang serba digital, keberadaan biro perjalanan (travel) umrah resmi tetap memiliki keunggulan tak tergantikan.
Terutama dalam memberikan rasa aman, bimbingan, dan kepastian tanggung jawab penuh kepada jemaah.
Layanan travel umrah berbeda dengan skema mandiri karena cakupan tanggung jawab sangat luas. Travel resmi mengambil alih seluruh urusan jamaah di Tanah Suci.
Aspek manasik ibadah juga menjadi nilai tambah signifikan.
Jamaah umrah yang menggunakan travel cenderung lebih tenang karena proses ibadah mereka sudah terjadwal dan ada pemandu yang mendampingi.
Bahkan, jika terjadi insiden tak terduga di luar negeri, seperti tersesat hingga masalah hukum atau tindak pidana, pihak travel lah yang akan bertanggung jawab penuh untuk menanganinya.
Hal ini memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan yang sulit didapatkan dalam perjalanan umrah mandiri, khususnya bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan perjalanan internasional.
Editor : Kimda Farida