LombokPost - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut sanksi penghentian sementara izin usaha pertambangan (IUP) yang diberlakukan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah NTB.
Langkah ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsuddin mengungkapkan bahwa sanksi penghentian sementara tersebut sebelumnya diberikan kepada lima perusahaan tambang di NTB. Penangguhan izin tersebut tercatat dalam Surat Dirjen Minerba Nomor T.1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
“Kelima perusahaan yang terkena sanksi ini adalah PT Anugerah Mitra Graha (AMG), PT Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), PT Sumbawa Juta Raya, dan PT Tambang Sukses Sakti,” terangnya, Senin (4/11).
Namun, Samsuddin menyampaikan izin usaha tiga perusahaan, PT Anugerah Mitra Graha (AMG), PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), dan PT Sumbawa Juta Raya, sudah kembali diberikan setelah mereka menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban administratif dan teknis.
Proses pencabutan sanksi dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM di Jakarta, guna memastikan semua persyaratan yang diperlukan dipenuhi.
“Saya ingat waktu ke Jakarta, kementerian ESDM ketemu dengan mereka, bagaimana memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar suspen dicabut,” kata dia.
Terutama pemenuhan terkait pengelolaan tambang, seperti penyampaian dokumen reklamasi dan pascatambang serta penempatan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian ESDM memang harus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di NTB, wajib memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam IUP, baik dalam hal operasi maupun eksplorasi,” jelas Samsuddin.
Namun, terkait dua perusahaan yakni PT Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), Dinas ESDM belum mendapatkan kabar. “Kalau yang dua lainnya belum ada update. Kami belum mendapatkan laporan dari mereka,” ujarnya.
Kementerian ESDM, kata Samsudin, setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, termasuk di NTB harus mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya mengenai reklamasi dan pascatambang, guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang akibat kegiatan pertambangan.
Sebagai bagian dari regulasi, perusahaan harus menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka siap untuk mengelola dampak lingkungan, termasuk jaminan finansial untuk reklamasi pascatambang.
“Mereka harus mengatensi secara serius terkait dengan kewajiban-kewajibannya,” tandas Samsuddin.
Editor : Siti Aeny Maryam