LombokPost - Mulai 2026, Pemprov NTB mulai memberlakukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, terdapat beberapa OPD yang mengalami penggabungan (merger) dan baru berdiri.
Untuk memastikan peran OPD yang terdampak SOTK baru tidak hilang, Bappeda NTB memfasilitasi penyusunan rencana strategis (renstra) yang sepenuhnya dimuat di dalam APBD murni 2026.
“Kami fasilitasi sebab seluruh perencanaan kinerja sudah harus menggunakan struktur OPD berdasarkan SOTK baru yang sudah disetujui Kemendagri,” terang Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda NTB Firmansyah, Senin (17/11).
Proses rembuk dan koordinasi dengan OPD terdampak SOTK baru, sebenarnya sudah dimulai sejak penyusunan RPJMD. Namun koordinasi lebih aktif dan intensif dilakukan setelah dokumennya ditetapkan pada September lalu.
“Dari situ sudah mulai mengintensikan koordinasi karena kita sudah punya payung hukum,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, OPD terdampak SOTK baru menyamakan persepsi dan menghimpun seluruh indikator kinerja yang selama ini menjadi komitmen masing-masing OPD sebelum merger.
Setelah indikator-indikator tersebut dihimpun, barulah dilakukan penyelarasan dan penggabungan ke dalam dokumen Renstra yang baru.
“Kita menghimpun indikator-indikator kinerja yang selama ini diperjanjikan oleh tiap-tiap perangkat daerah sebelum merger, setelahnya baru kemudian kita satukan dalam bentuk dokumen Renstra,” terang Firmansyah.
Secara teknis, proses ini dilakukan dengan menyatukan tujuan dan sasaran masing-masing OPD berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025 - 2029.
Diakuinya, proses penyusun renstra dari OPD yang terdampak SOTK baru, sebenarnya tidak terlalu sulit, lantaran seluruh kegiatan OPD yang termuat di dalam RPJMD sudah disusun secara per-urusan.
“Merger ini sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap penyusunan dokumen. Hanya memang yang menjadi pengampu antara OPD-OPD yang di merger itu dipertemukan,” kata dia.
Bahkan untuk OPD yang urusannya luas, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang akan digabung ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) digabung ke Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa penyusunan dokumen tetap aman.
“Ini karena sejak awal perencanaan sudah disusun berbasis urusan, jadi tetap ditampilkan terpisah per-urusan, meskipun terjadi merger ya, seluruh urusan tetap terjaga keberadaannya dalam dokumen,” bebernya.
Begitu juga dengan hadirnya OPD baru seperti Dinas Kebudayaan, penyusunan renstra tetap mengikuti mekanisme yang sama. Pengampu urusan sebelumnya, dalam hal ini sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, diminta mengoordinasikan penyusunannya, dibantu UPT lain yang memiliki irisan dengan urusan kebudayaan seperti Taman Budaya dan Museum NTB.
Di samping itu, fasilitasi yang dilakukan Bappeda, tidak hanya untuk perencanaan dan penganggaran, tetapi sampai pada penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2026.
“Kami memfasilitasi mereka bertemu dan menyepakati pembagian tugas, seperti siapa yang menyusun dokumen, menginput ke SIPD, membahas anggaran, dan siapa yang menyiapkan perjanjian kinerja,” kata Firmansyah.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi SOTK baru Pemprov NTB, terdapat perubahan jumlah yang turut merubah nomenklatur OPD tersebut. Semula, total ada 24 OPD, kemudian digabung menjadi 19 OPD.
Selanjutnya dari 9 Biro menjadi 7 Biro, terakhir dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli.
Saat ini seluruh dokumen tinggal difinalisasi, dan Bappeda NTB menargetkan seluruhnya selesai pada November ini. “Ini supaya semuanya bisa masuk ke APBD Murni 2026, baik itu anggaran maupun dokumen perencanaan sudah menggunakan SOTK baru,” tandasnya.
Terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pentingnya menjadikan RPJMD sebagai acuan utama, dalam penyusunan anggaran tahun 2026.
“Saya dan Ibu Dinda, sangat mengharapkan bahwa dalam anggaran RPJMD tahun 2026 yang akan datang, visi misi itu tampak jelas disitu. Visi misi itu dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi kepegawaian, menjelang penerapan SOTK baru, Pemprov NTB melakukan penyesuaian dengan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Baca Juga: Pemprov NTB Lantik 40 ASN Jadi Pejabat Fungsional, Pj Sekda Ingatkan Fokus dalam Bekerja
Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal menyebut langkah ini menjadi bagian dari proses penataan kelembagaan yang tengah dipersiapkan, untuk mendukung efektivitas dan kinerja OPD ke depan.
Ia menegaskan Pemprov NTB secara konsisten mendorong percepatan peralihan jabatan tersebut, bahkan ke seluruh OPD.
“Karena itu kita terus memastikan bahwa peluang untuk menjabat fungsional terus dibuka,” ujarnya.
Editor : Kimda Farida