LombokPost - Pemprov NTB meminta Dinas Dikbud NTB untuk mengembalikan, seluruh guru berstatus PPPK yang bertugas pada unit kerja tempat mereka pertama kali diangkat.
Penegasan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 800.5.1.3/4852/BKD/2025 tertanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal.
“Ada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yang harus dipatuhi,” tegas Faozal, Kamis (20/11).
Merujuk ketentuan tersebut, Pemprov NTB menegaskan bahwa PPPK tidak diperkenankan mengajukan pindah kerja. “Apabila tetap melakukannya maka dianggap mengundurkan diri,” terangnya.
Pemindahan hanya dimungkinkan, jika terjadi perampingan organisasi, sepanjang kompetensi PPPK relevan dan masa kontraknya belum berakhir.
Selain itu, Pemprov menyampaikan hingga kini belum ada mekanisme mutasi PPPK dalam Manajemen ASN, sehingga perpindahan secara mandiri tidak dapat diproses.
Penempatan PPPK yang tidak sesuai dengan unit kerja pengangkatan awal, juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, dan mengganggu keterpaduan informasi dalam Sistem Informasi Manajemen ASN.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pemprov NTB meminta Dikbud NTB, untuk memastikan seluruh PPPK tetap ditempatkan, pada unit kerja sesuai keputusan pengangkatan awal.
“Ini demi ketertiban administrasi dan kejelasan data kepegawaian di lingkungan ASN NTB,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas Dikbud NTB Lalu Hamdi menegaskan segera menindaklanjuti permintaan tersebut, karena memang terdapat sejumlah PPPK guru yang sudah berpindah dari penugasan awal.
“Ada yang sudah pindah. Kalau saya baca suratnya dan memang begitu. BKD mendata ada PPPK yang sudah tidak berada di penugasan awa dan meminta kami agar mereka dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Sudah Petakan Penggajian PPPK Paro Waktu
Perpindahan tersebut jelas menimbulkan persoalan administrasi, sebab data penempatan pertama PPPK tercatat sebagai lokasi resmi, dalam sistem BKD dan BKN.
Jika seorang PPPK berpindah ke sekolah lain tanpa mekanisme, maka data kepegawaiannya menjadi tidak sesuai. “Penempatan pertama itu yang terdata di BKD maupun BKN. Kalau dia pindah ke tempat baru, berarti tidak sesuai dengan data lama. Ini bisa jadi masalah dan seolah-olah mereka tidak aktif,” kata mantan kepala Biro Pemerintahan Setda NTB tersebut.
Untuk itu, Dinas Dikbud NTB akan mendata ulang dan akan berkoordinasi dengan kepala SMA, SMK dan SLB. “Kami akan cek di sekolah-sekolah,” tambahnya.
Meskipun perubahan ini memiliki konsekuensi khusus bagi individu terkait, termasuk lokasi kerja yang mungkin, menjadi lebih jauh dari tempat tinggal mereka, prinsip kontrak kerja tetap menjadi dasar utama.
Hamdi menegaskan hal itu juga merupakan implikasi, dari statusnya sebagai ASN PPPK yang terikat kontrak, pada sekolah pertama kali ditempatkan.
“Itu memang menjadi risiko PPPK. Mereka harus melaksanakan tugas di tempat penempatan awal sesuai kontrak. Kalau pindah sendiri, kontraknya jadi tidak sesuai,” terangnya.
Contohnya, seorang guru telah dikontrak mengajar di sekolah A selama satu tahun, lalu pindah ke sekolah lain, dikatakan Hamdi, secara administrasi itu dianggap tidak bekerja.
Tanpa menyinggung pihak manapun, mengacu surat yang disampaikan BKD NTB tersebut, perpindahan atau migrasi PPPK guru seperti ini sebelumnya, marak terjadi dan tampaknya dilakukan begitu saja.
“Kalau melihat surat BKD, memang ada yang terjadi seperti itu. Makanya sekarang kami diminta untuk dikembalikan,” katanya.
Saat ditanya mengenai target waktu penyelesaian, Hamdi menyebutkan tanggal pasti. Hanya pendataan akan segera dilakukan.
“Secepatnya ya kami akan hubungi setiap sekolah. Datanya juga akan kami minta ke BKD, karena pasti mereka punya lengkap by name dan by address. Makanya meminta kami agar dikembalikan,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa