LombokPost - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memicu perdebatan sengit antara pemerintah dan serikat pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan adanya skema baru yang sedang disusun yang diklaim memberikan ruang, bagi Dewan Pengupahan di daerah untuk menentukan besaran kenaikan upah.
Namun, rencana tersebut mendapat kritik tajam dari serikat pekerja. Itu datang dari Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Sakti yang dengan tegas menolak konsep Kemenaker.
“UMP ini adalah instrumen perlindungan negara. Bukan daerah. UMP juga bukan sekedar mekanisme ekonomi daerah, negara harus hadir,” tegasnya, Jumat (21/11).
Ia berpendapat Pemerintah Pusat harus tetap menetapkan acuan standar nasional untuk UMP dan tidak boleh menyerahkan seluruh tanggung jawab ini kepada daerah, tanpa menyediakan acuan nasional yang adil, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Wira Sakti menilai kebijakan Kemenaker berpotensi melemahkan proteksi upah pekerja. Seperti di daerah yang ekonominya belum maju, desakan dari pengusaha cenderung mengarah pada penetapan upah murah.
“Tentu dalam hal ini kan tidak semua daerah itu ekonominya bagus. Bagaimana dengan daerah yang sedang berkembang, kan tentu penekanan pengusaha di sini adalah memberikan upah murah,” jelasnya.
Kritik serikat pekerja juga menyasar pada formula kenaikan UMP yang dirumuskan oleh Kemenaker. Wira Sakti bahkan secara gamblang menyebut aturan itu tak logis.
Lantaran mulai merumuskan mekanisme kenaikan upah dengan indeks tertentu, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, tanpa memberi ruang yang memadai pada Dewan Pengupahan Nasional, sesuai amanat MK 168 tahun 2023, yang seharusnya membuka ruang bagi perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Rumusan yang saya dengar dari Menaker adalah Inflasi 2,65 persen ditambah 0,2 persen indeks tertentu, dikalikan Pertumbuhan Ekonomi 5,12 persen yang hasilnya sekitar 3,57 persen, nah ini jadi persoalan,” kata dia.
Sementara dari serikat pekerja, terang Wira Sakti, tetap mengacu pada rumusan yang berbeda. Inflasi 2,65 persen ditambah indeks tertentu (1,0), dikalikan Pertumbuhan Ekonomi 5,12 persen dan hasilnya sekitar 7,77 persen.
Baca Juga: Dewan Pengupahan NTB Siapkan Skema Penetapan UMP 2026, Kenaikan Upah Tetap Jadi Aspirasi Utama Buruh
Ia bahkan menyatakan seburuk-buruknya, sama dengan penetapan UMP sebelumnya 6,5 persen. “Kalau di bawah itu, bagaimana mungkin pekerja bisa mendapatkan upah yang sesuai kebutuhan hidup layak itu,” jelasnya.
Kekhawatiran Wira Sakti semakin mendalam saat melihat dampak perhitungan tersebut di NTB.
Dengan UMP NTB 2025 sekitar Rp 2,6 juta, jika kenaikannya hanya 3,37 persen atau mendekati estimasi Kemenaker 3,57 persen, kenaikan UMP hanya berkisar Rp 43.810 per bulan.
“Itu kenaikannya tidak sampai Rp 50 ribu sebulan. Dibagi 30 hari, kenaikannya hanya sekitar seribu rupiah per hari, ini jelas terasa berat sekali bagi pekerja,” kata dia.
Dirinya menegaskan UMP harus benar-benar mencukupi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Kita harus mengedepankan fungsi upah minimum sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar penetapan angka ekonomi semata,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim mengatakan mekanisme penetapan UMP di daerah, setiap tahunnya selalu mengacu pada petunjuk teknis dan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kami memang masih menunggu skema dari pusat seperti apa,” terangnya.
Disnakertrans NTB telah menggelar pertemuan antara Dewan Pengupahan Daerah NTB, bersama perwakilan pengusaha, pekerja dan akademisi, bukan sekadar pembahasan teknis, melainkan ajang memperkuat sinergi.
“Kita ingin membangun kesepahaman agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah,” jelasnya.
Pemprov NTB akan terus mengupayakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional dan target pertumbuhan ekonomi sebagaimana tercantum dalam RPJMD daerah.
“Kita ingin kebijakan upah minimum tidak soal angka, tapi cerminan komitmen bersama untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida