LombokPost - Kabar gembira datang untuk para pekerja di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paok Motong, Lombok Timur.
Dinas Sosial (Dinsos) NTB sedang memproses penyaluran bantuan tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebelum tutup tahun anggaran 2025.
“Ini sedang kita proses,” terang Kepala Dinsos NTB Nunung Triningsih, Senin (15/12).
Bantuan ini ditujukan khusus bagi buruh yang masih aktif bekerja di SIHT, dan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Bantuan ini diberikan berupa uang tunai dan kami akan kawal penggunaannya nanti untuk kebutuhan dasar,” jelasnya.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal, jumlah penerima yang diusulkan oleh Dinas Perindustrian NTB adalah 220 orang.
Dinsos NTB sendiri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta dari DBHCHT untuk program ini.
Namun, setelah tim Dinsos NTB melakukan verifikasi lapangan secara ketat dan akurat, jumlah penerima yang benar-benar berhak dan masih bekerja di SIHT ternyata hanya 158 orang.
“Setelah teman-teman turun verifikasi, banyak yang ternyata sudah tidak bekerja lagi. Jadi kami memberikan kepada yang benar-benar berhak, yang ada bekerja di SIHT itu. Jangan sampai kita salah sasaran,” tegas Nunung.
Para pekerja yang terverifikasi ini, masuk dalam kategori desil 1 sampai 5, akan menerima bantuan selama empat bulan, yaitu periode September, Oktober, November, dan Desember.
“Ini memang dananya ada di anggaran APBD Perubahan, jadi untuk empat bulan," lanjutnya.
Karena penyaluran dilakukan pada akhir tahun, total bantuan untuk empat bulan akan diserahkan secara sekaligus (dirapel) sebesar Rp 1.320.000 per orang.
Dengan demikian, secara keseluruhan, total dana yang dicairkan untuk 158 pekerja ini mencapai lebih dari Rp 208 juta, dan sisanya dikembalikan ke kas daerah.
Nunung memastikan proses penyaluran sedang dipercepat. “Insya Allah, sebelum tutup tahun, dana ini sudah cair," kata dia.
Dengan langkah verifikasi dan pengawasan ketat ini, diharapkan bantuan dari DBHCHT dapat memberikan dampak nyata bagi pekerja yang memang berhak menerimanya.
“Pemprov NTB berkomitmen, bantuan dana tersebut harus tepat sasaran dan hanya diberikan kepada para buruh yang masih aktif bekerja di SIHT, dan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam