Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Memperkuat Keadilan: Paralegal sebagai Garda Terdepan Bantuan Hukum Masyarakat

Nurul Hidayati • Minggu, 28 Desember 2025 | 16:18 WIB
Memperkuat Keadilan: Paralegal sebagai Garda Terdepan Bantuan Hukum Masyarakat
Memperkuat Keadilan: Paralegal sebagai Garda Terdepan Bantuan Hukum Masyarakat

LombokPost – Keberadaan paralegal di Indonesia kini semakin krusial dalam menjembatani jurang antara masyarakat miskin dan akses keadilan.

Berawal dari reaksi atas ketidakberdayaan hukum dalam memenuhi hak-hak masyarakat marginal, profesi yang dulu dikenal dengan sebutan pokrol pada zaman Belanda ini kini telah mendapatkan legitimasi resmi melalui PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2021.

Bukan Sekadar Profesi, Melainkan Peran Sukarela

"Paralegal ditegaskan bukan sebagai sebuah profesi formal seperti advokat, melainkan sebuah peran pengabdian. Siapa pun, mulai dari tokoh adat, aktivis buruh, guru, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga, dapat menjadi paralegal sepanjang mereka memiliki komitmen untuk melakukan perubahan sosial dan bekerja secara sukarela bagi kepentingan masyarakat miskin atau kelompok rentan," kata Direktur LBH APIK Nuryanti Dewi.

Untuk menjaga kualitas layanan, seorang calon paralegal wajib mengikuti pelatihan minimal selama tiga hari (18 Jam Pelajaran) dan menjalani masa aktualisasi berupa mentoring dengan advokat selama tiga bulan.

Menjangkau yang Tak Terjangkau

Urgensi penguatan paralegal didasari oleh beberapa faktor utama.

Keterbatasan Akses: Banyak kelompok marginal sulit mengakses layanan hukum karena kendala geografis dan ekonomi.

 Ketimpangan Rasio: Jumlah advokat tidak sebanding dengan jumlah masyarakat miskin pencari keadilan.

Kedekatan Komunitas: Paralegal lebih mudah dijangkau karena mereka hidup di tengah-tengah masyarakat yang mereka layani.

Paralegal berfungsi sebagai "rujukan pertama" bagi warga yang berhadapan dengan hukum. Mereka membantu menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan atau musyawarah tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.

Peran Spesifik dalam Kasus Perempuan dan Anak

Dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan anak, paralegal memegang peran vital.

Memberikan informasi hukum materiil dan acara yang mudah dipahami.

Mengumpulkan barang bukti, mengidentifikasi saksi, dan menyusun kronologi kasus secara tertulis.

Mendampingi korban melapor ke aparat penegak hukum (APH) atau lembaga layanan psikososial.

 Mencegah masyarakat melakukan penghakiman sendiri terhadap korban.

Etika dan Sinergi dengan Advokat

Meskipun memiliki ruang gerak yang luas dalam kegiatan non-litigasi seperti mediasi dan konsultasi, paralegal tetap bekerja di bawah supervisi organisasi bantuan hukum atau advokat. Terdapat kode etik ketat yang harus dipatuhi, termasuk larangan mengaku sebagai advokat, larangan mengeksploitasi masyarakat, dan kewajiban menjaga kerahasiaan personal korban.

Hubungan paralegal dengan advokat ibarat perawat dengan dokter.

Menekankan bahwa keduanya adalah satu tim kerja yang bertujuan memberikan pertolongan pertama di bidang hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Editor : Kimda Farida
#Supervisi #Paralegal #Bantuan #korban #hukum