Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Upah Standar PPPK Paro Waktu NTB Tunggu Penyesuaian Regulasi Pusat

Yuyun Kutari • Selasa, 6 Januari 2026 | 20:48 WIB
PEGAWAI PEMERINTAH: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, berswafoto dengan PPPK Paro Waktu, usai resmi dilantik serentak, di akhir Desember 2025 lalu.
PEGAWAI PEMERINTAH: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, berswafoto dengan PPPK Paro Waktu, usai resmi dilantik serentak, di akhir Desember 2025 lalu.

LombokPost - Meski status PPPK Paro Waktu sudah aman, persoalan standarisasi upah, masih menjadi pekerjaan rumah yang menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB Rian Priandana menjelaskan saat ini, upah PPPK Paro Waktu sebenarnya masih berada dalam masa transisi.

“Kita harapkan adanya standarisasi yang jelas terkait upah agar kesejahteraan tenaga kerja bisa lebih ditingkatkan. Setidaknya, ada harapan perbaikan penghasilan dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer,” jelasnya, Senin (5/1).

Upah PPPK Paro Waktu sampai kini masih menjadi perbincangan hangat dan mendapatkan sorotan. Bahkan belum lama ini, mencuat isu upah Rp 40 ribu per jam bagi guru, tercantum di dalam kontrak.

Rian menegaskan angka tersebut hanyalah bagian dari masa peralihan. Saat ini, besaran upah yang diterima para PPPK Paro Waktu tersebut, pada dasarnya masih sama dengan saat mereka berstatus honorer.

Penyesuaian upah ke depan, menurut Rian, akan sangat bergantung pada dua faktor utama, kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini berkaitan erat dengan efisiensi belanja nasional akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). “Misalnya untuk guru PPPK Paro Waktu, kami masih menunggu regulasi pusat mengenai pemanfaatan anggaran,” ujar Rian.

Misalnya melalui dana BOS atau alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Rian mengakui bahwa kondisi saat ini bersifat sementara karena status ASN Paro Waktu belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP). Status tersebut saat ini baru bersandar pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar utama pelaksanaan PPPK Paro Waktu.

“Hasil kajian mengenai skema upah guru yang sesuai dengan beban kerja sudah disampaikan ke pak Gubernur. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti bersama Bappeda dan BKAD untuk perencanaan anggaran,” jelas Rian.

Kendati demikian, daerah juga memperhatikan satu hal yang menjadi catatan penting. Itu adalah sumber pendanaan. Selama ini, gaji honorer bersumber dari belanja jasa berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Inilah yang menyebabkan perbedaan upah antar-daerah. “Selama masih bersumber dari PAD, besaran upah akan berbeda-beda tergantung kemampuan daerah,” ujarnya.

Namun, jika nantinya gaji PPPK ini sepenuhnya dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, maka besarannya akan lebih terstandarisasi secara Nasional.

Sementara itu, Pemprov NTB menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk membayar gaji 9.411 PPPK Paro Waktu yang telah dilantik pada 23 Desember 2025 lalu. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD NTB 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menjelaskan besaran gaji PPPK Paro Waktu berbeda-beda tergantung jabatan dan jam kerja.

Guru, misalnya, menerima honor berdasarkan jam mengajar, yakni Rp 40 ribu per jam. Sementara PPPK lainnya menerima penghasilan sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer, dengan kisaran mulai dari Rp 2,5 juta per bulan.

“Semakin banyak jam mengajar, maka semakin besar penghasilan yang diterima,” jelas Nursalim.

Selain gaji pokok, PPPK Paro Waktu juga berkesempatan mendapatkan penghasilan tambahan. Hal ini terjadi karena mereka akan dilibatkan dalam berbagai program dan kegiatan, termasuk perjalanan dinas, sehingga penghasilan yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok saja.

“Kalau ada kegiatan, mereka juga dilibatkan. Sehingga bukan hanya gaji saja yang diterima, tapi ada penghasilan tambahan,” terangnya.

Dengan anggaran yang telah disiapkan ini, Pemprov NTB memastikan pembayaran gaji PPPK Paro Waktu akan berjalan lancar sepanjang tahun 2026.

Editor : Prihadi Zoldic
#PPPK paro waktu #Gaji Pokok #Dana Alokasi Umum (DAU) #upah #NTB #pendapatan asli daerah (PAD) #pemerintah pusat #peraturan pemerintah