Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lima Pejabat NTB Turun Jabatan Akibat Kinerja Tak Berdampak ke Publik

Yuyun Kutari • Senin, 12 Januari 2026 | 22:05 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menyalami salah satu kepala OPD, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Jumat (9/1).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menyalami salah satu kepala OPD, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Jumat (9/1).

LombokPost - Kebijakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan demosi atau penurunan jabatan lima pejabat Eselon II ke Eselon III lingkup Pemprov NTB, Jumat (9/1), terus menuai perhatian publik.

Pejabat yang didemosi adalah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Najamuddin Amy menjadi kepala Bidang Kelembagaan, Kerjasama, Penjaminan Mutu dan Transformasi Pembelajaran BPSDMD NTB.

Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti menjadi kepala Bidang Deposit, Pengadaan, Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB.

Kepala Biro Adpim Setda NTB Khaerul Akbar menjadi kepala Bidang Budidaya, Sarana dan Prasarana Peternakan Disnakeswan NTB.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB Taufiq Hidayat menjadi kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga dan Pengawsan Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB.

Terakhir, Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Subhan Hasan menjadi kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial PPPA NTB.

Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik menegaskan seorang pejabat Eselon II dapat didemosi menjadi Eselon III, dilakukan bukan asal-asalan. “Ini murni berdasarkan evaluasi kinerja dan sesuai ketentuan manajemen ASN,” tegasnya, Senin (12/1).

Evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai pendalaman terhadap kinerja masing-masing pejabat yang bersangkutan.

Ia menegaskan, faktor paling mendasar dalam penilaian tersebut adalah sejauh mana kinerja pejabat berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Komitmen dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, menjadi prioritas utama Gubernur Iqbal.

“Ketika kinerjanya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, maka ini menjadi yang paling utama dari komitmen pelaksanaan kerja pada bidang tugasnya yang kemarin itu,” jelasnya.

Baca Juga: PKS Desak Gubernur Iqbal Jelaskan Alasan Demosi, Gerindra Sebut Tidak Ada Unsur Politis

Meskipun dilakukan demosi, Khalik mengatakan para pejabat tersebut tetap diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Gubernur Iqbal, kata dia, akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan.

Selain itu, para pejabat yang bersangkutan juga akan menandatangani pakta integritas, sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan tugas. “Dalam satu tahun ke depan akan ada evaluasi berkelanjutan,” ujarnya,

Sementara itu, bagi pejabat Eselon III yang telah didemosi dan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), tentu saja hal ini menjadi perhatian. “Untuk Jabatan Administrator, BUP ditetapkan 58 tahun,” jelas pria yang juga juru bicara Pemprov NTB ini.

Apabila telah berusia 59 tahun atau lebih, maka secara administratif yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat usia, untuk menduduki jabatan Eselon III tersebut.

Khalik menggarisbawahi bahwa jika seorang pejabat eselon II didemosi saat usianya sudah melewati 58 tahun, maka proses pensiun harus segera dilakukan.

“Setelah keputusan demosi ditetapkan, pejabat yang bersangkutan wajib diproses pensiun karena telah melewati BUP jabatan yang didudukinya,” jelas dia.

Ia pun menekankan, demosi oleh Gubernur Iqbal bukanlah sebagai bentuk hukuman atau sanksi terhadap ASN tersebut.

Adapun proses pensiun dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, demosi tetap sah secara hukum, dan pensiun yang terjadi merupakan konsekuensi administratif dari ketentuan BUP, bukan keputusan punitif terhadap pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya.

Editor : Marthadi
#demosi #Disnakeswan NTB #Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB #Diskominfotik #Gubernur NTB #eselon III #Dinas Sosial PPPA NTB #Gubernur Iqbal #Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB #NTB #Batas Usia Pensiun #Pemprov NTB