Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Siapkan 72 Unit Mobil Listrik Lewat Skema Sewa, Target Penggunaan Februari 2026

Yuyun Kutari • Rabu, 28 Januari 2026 | 09:07 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik

LombokPost - Sejak awal Januari, tahapan penyediaan mobil listrik melalui skema sewa dijalankan Pemprov NTB. Hal itu menandai langkah awal transisi energi yang lebih ramah lingkungan di lingkup Pemprov NTB.

“Proses pengadaan kendaraan dinas listrik melalui mekanisme sewa sudah berjalan. Seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan serta regulasi yang berlaku,” terang Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB Yus Harudian Putra, Minggu (25/1).

Skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien dan menguntungkan pemerintah daerah. Dengan ini, Pemprov NTB tidak lagi dibebani biaya pemeliharaan maupun pajak kendaraan.

“Kita terbebas dari biaya pemeliharaan, biaya pembayaran pajak, bahkan nanti kalau ada kendala teknis, vendor akan kita ikat dengan komitmen untuk menyiapkan kendaraan pengganti,” terangnya.

Terkait itu, pihaknya berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda dan Inspektorat NTB. Semua data pengadaan diinput ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Tahapan selanjutnya akan masuk ke mekanisme pemilihan penyedia melalui e-katalog. Pemprov NTB akan mencermati penawaran dari para vendor yang telah terdaftar dalam sistem tersebut. “Belanjanya lewat e-katalog, dan semua calon mitra yang ada di katalog itu akan kita cek,” jelasnya menandakan proses sesuai regulasi.

Dalam perencanaan anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026, Pemprov NTB menyiapkan anggaran Rp 14 miliar. Uang itu untuk pengadaan 72 unit mobil listrik. Jumlah tersebut terdiri dari 47 unit ditambah 25 unit tambahan. “Ini tentu dilakukan secara bertahap,” kata Yus.

Mobil listrik itu tersebut nantinya dipakai oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian sebagian lainnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintahan. “Tentunya ini kita sesuaikan juga dengan pagu anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Yus berharap prosesnya bisa segera rampung, sehingga kendaraan bisa mulai digunakan dalam waktu dekat.  “Prosesnya sudah berjalan. Apakah Februari nanti bisa mulai digunakan, kita akan kawal,” ujarnya. 

Ia kembali menekankan pentingnya menjaga seluruh tahapan pengadaan agar tetap sesuai regulasi, baik dari sisi prosedur maupun waktu pelaksanaan. “Seluruh tahapan kita jaga baik-baik, baik timing maupun prosesnya, semuanya harus sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#sewa #Biro Pengadaan Barang dan Jasa #Mobil Listrik #pajak kendaraan #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #pemerintah daerah #Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) #NTB #Pemprov NTB