LombokPost - Penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas (randis), menjadi upaya Pemprov NTB mengalakkan program transisi energi bersih. Namun, di balik inovasi ini, muncul kekhawatiran terkait pengelolaan limbah baterai mobil listrik yang suatu saat akan habis masa pakainya, rusak, atau perlu diganti.
Pemerhati lingkungan Dian Sosianti Handayani menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan limbah yang aman, agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, skema pengelolaan baterai kendaraan listrik sebaiknya mengacu pada prinsip tanggung jawab produsen. Pengalaman di kota besar menunjukkan banyak perusahaan elektronik yang bekerja sama dengan produsen, untuk mendaur ulang komponen lama menjadi bahan baku baru.
Beberapa komponen, seperti logam atau baja dari bodi perangkat, masih bisa diproses ulang. Untuk mobil listrik, ia menyarankan Pemprov NTB agar skema kerja sama dengan produsen maupun vendor penyewaan, sebaiknya mencakup pengelolaan limbah baterai dan komponen lainnya, terutama jika ada bahan berbahaya seperti merkuri atau limbah B3.
Ia mencontohkan mekanisme praktis yang bisa diterapkan. “Kalau ada mobil merek salah satu mobil listrik yang baterainya rusak, tinggal dibawa ke dealer resminya untuk penanganan limbah,” kata dia.
Dian menekankan, kunci keberhasilan pengelolaan limbah baterai terletak pada kerja sama yang jelas antara pemerintah, produsen, dan penyedia layanan.
Menurutnya, ini adalah solusi paling masuk akal adalah memastikan ada pasal dalam perjanjian yang mengatur tanggung jawab mereka terhadap limbah komponen.
Dengan begitu, tidak ada produk yang dibuang begitu saja ke TPA, terutama barang yang mengandung bahan berbahaya,” tegas Dian.
Ini menjadi pengingat penting, pengembangan kendaraan listrik tidak hanya soal efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon, tetapi juga membutuhkan perhatian serius.
“Terutama pada aspek pengelolaan limbah agar program transisi energi bersih benar-benar berkelanjutan,” tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji