Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tidak Diterbitkan Secara Gegabah

Yuyun Kutari • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:24 WIB
Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik.
Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik.

LombokPost - Pemprov NTB menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan pemprov menghargai langkah APPR, sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara,  kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” jelasnya. 

Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan proses penerbitan IPR harus dilakukan secara selektif dan berbasis dokumen. Terkait hal tersebut, Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dengan mengedepankan kelengkapan dokumen.

"Jadi kita harus selektif dan semua berbasis dokumen, terkait ini Pak Gubernur, telah meminta Dinas LHK, serta Dinas ESDM, untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen," jelas Khalik. 

Baca Juga: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Pemprov NTB menilai, tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yaitu Perda penarikan retribusi pertambangan, dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR).

Perda tersebut mengatur mekanisme retribusi dan tata kelola WPR/IPR, agar pengelolaan tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas. “Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan, dan kita tidak menginginkan hal itu," bebernya.

Baca Juga: Potensi Tambang Tembus Rp 5 Triliun Per Tahun, DPRD NTB Kejar Target Penuntasan Raperda

Pemprov NTB  menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, pemerintah daerah menilai WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan terlebih dahulu oleh warga sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Pemprov juga menekankan pentingnya penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

"Saya tegaskan, Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan bertahap, terukur, dan bertanggung jawab," tambahnya. 

Baca Juga: Ekspor Tambang Buat Kinerja Perdagangan Luar Negeri NTB Melejit

Pemprov NTB menegaskan, kebijakan IPR tambang rakyat bukan semata soal penerimaan daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

Karena itu, penerbitan IPR harus ditopang regulasi daerah yang kuat, memastikan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah menekankan, pertambangan rakyat hanya akan didorong jika memberi manfaat sosial nyata hari ini, tanpa mengorbankan masa depan lingkungan NTB.

"Tegasnya adalah tujuan akhirnya bukan sekedar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB," pungkas Khalik.

Editor : Jelo Sangaji
#Wilayah Pertambangan Rakyat #ipr #Gubernur NTB #Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Pertambangan Rakyat #tambang ilegal #NTB #Izin Pertambangan Rakyat #Pemprov NTB #WPR