LombokPost--Dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (5/2) di Ruang Rapat Rinjani Kantor Wilayah tersebut fokus membahas penyempurnaan pengaturan kelembagaan guna mendukung optimalisasi kinerja perangkat daerah.
Harmonisasi Menuju Kejelasan dan Efektivitas Organisasi
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Edward James Sinaga, S.H., M.H.
Dalam pembukaannya, Sinaga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak dan menekankan bahwa proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan agar lebih jelas, efektif, dan dapat dilaksanakan dengan optimal.
“Pembahasan mendalam ini penting untuk memastikan setiap perubahan struktur organisasi didasari oleh kebutuhan riil dan mampu mendorong kinerja birokrasi yang lebih baik,” ujar Sinaga.
Menjawab Kebutuhan Smart City, Dinas Kominfo Sumbawa Barat Lakukan Penataan
Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Muis, menjelaskan alasan mendasar perlunya perubahan struktur.
Menurutnya, penataan organisasi dilatarbelakangi oleh perkembangan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai kawasan smart city.
“Saat ini Dinas Kominfo masih bertipe C. Untuk mendukung percepatan transformasi digital dan pengelolaan informasi yang profesional, diperlukan penambahan dan pemisahan bidang kerja. Tujuannya agar urusan statistik, teknologi informasi, dan pelayanan informasi publik dapat ditangani secara lebih fokus dan terstruktur,” jelas Abdul Muis.
Penyempurnaan dari Aspek Hukum dan Teknik Perundang-undangan
Tim ahli dari Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah masukan konstruktif untuk penyempurnaan rancangan. Catatan-catatan tersebut mencakup:
-
Penegasan dasar hukum yang digunakan.
-
Perumusan konsideran (pertimbangan) yang memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
-
Ketepatan penggunaan istilah dan frasa hukum.
-
Konsistensi penulisan antar pasal.
-
Kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Kemenkum NTB untuk Produk Hukum Daerah yang Berkualitas
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam pernyataan tertulisnya menegaskan pentingnya tahap harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Harmonisasi adalah instrumen krusial untuk menjamin setiap rancangan peraturan kepala daerah selaras dengan hukum yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan memiliki kejelasan norma. Kami berharap perubahan struktur ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan organisasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, khususnya dalam penguatan layanan publik berbasis digital di Sumbawa Barat,” tegas Milawati.
Kesepakatan dan Tindak Lanjut
Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta rapat akhirnya menyepakati hasil harmonisasi terhadap Rancangan Perbup Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
Baca Juga: Mantan Dosen Penyuka Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara
Sebagai bentuk legalitas proses, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumbawa Barat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan peraturan baru yang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sumbawa Barat.
Editor : Kimda Farida