Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masyarakat di Daerah Terdampak Bencana Harap Bersabar, Pencairan BTT NTB Masih Menunggu Hasil Review Inspektorat

Yuyun Kutari • Jumat, 6 Februari 2026 | 06:20 WIB
BENCANA: Rumah warga terendam banjir di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, dan Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, akhir Januari lalu.
BENCANA: Rumah warga terendam banjir di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, dan Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, akhir Januari lalu.

LombokPost - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB hingga kini masih melakukan kajian terkait pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk penanganan infrastruktur akibat bencana di sejumlah daerah.

Sekretaris BPBD NTB Ahmad Yani menjelaskan dari total 10 kabupaten/kota di NTB, terdapat enam daerah yang masuk dalam kategori tanggap darurat dan menjadi dasar perlakuan penggunaan dana BTT. 

“Dari 10 kabupaten/kota, ada enam yang masuk dalam data tanggap darurat. Enam daerah inilah yang menjadi dasar perlakuan penggunaan dana BTT,” jelasnya, Kamis (5/2).

Penggunaan BTT harus didasarkan pada penetapan status keadaan darurat dan tanggap darurat yang jelas secara hukum. Untuk keadaan darurat, dasar hukumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB tertanggal 19 Januari 2026. 

“Keadaan darurat itu dasar hukumnya, kemudian dasar hukum sudah ada, sedangkan tanggap darurat itu adalah fase, mulai dari evakuasi, penyaluran logistik, penanganan pengungsi, sampai penanganan infrastruktur,” jelasnya. 

Menurutnya, khusus penanganan infrastruktur, diperlukan dasar hukum tambahan berupa SK tanggap darurat yang melegalkan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat ini, BPBD NTB masih melakukan kajian terhadap kegiatan infrastruktur yang memungkinkan untuk ditangani dalam masa darurat. Beberapa titik infrastruktur yang masuk dalam kajian antara lain jalan Parado di Kabupaten Bima, ruas jalan di Moyo Hilir, Pelampang, serta Lunyuk di Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, terdapat jembatan rusak di Lombok Timur, Lombok Tengah termasuk Desa Kabul dan Selong Belanak, serta wilayah Sekotong di Lombok Barat. 

“Semua penanganan itu harus kami kaji dengan tepat, tidak boleh salah. Penanganan infrastruktur harus punya dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Terkait kapan dana BTT akan dicairkan, Ahmad Yani menyebutkan saat ini dokumen kajian telah masuk tahap review di Inspektorat NTB. Melalui proses tersebut, BPBD NTB akan mengetahui besaran anggaran infrastruktur yang dapat digunakan.

Hasilnya diharapkan sudah keluar dalam beberapa minggu ke depan, sehingga selanjutnya dapat dilakukan pembahasan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melihat kondisi keuangan yang tersedia.

“Kami usahakan secepatnya. Mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan review dari Inspektorat sudah selesai,” ujarnya. 

Berdasarkan perhitungan sementara dari seluruh pengajuan, baik yang berasal dari BPBD, Dinas PUPR dan Perkim, Dinas Sosial PPPA NTB, maupun instansi terkait lainnya, kebutuhan anggaran untuk penanganan darurat diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih.

Sementara itu, untuk penanganan rumah warga terdampak bencana, Ahmad Yani menegaskan hal tersebut tidak menggunakan dana BTT, melainkan masuk dalam tahap pascabencana dan akan dibiayai melalui APBD murni. 

Diakuinya, proses pencairan BTT membutuhkan proses panjang. Sehingga kerusakan jalan dan jembatan tentu berdampak pada aksesibilitas dan pelayanan publik. “Kita paham akses masyarakat terganggu, pelayanan publik jelas terdampak,” katanya.

Namun, BPBD NTB tidak bisa mengabaikan aturan yang berlaku. Mengacu regulasi, penanganan darurat dengan BTT harus melalui proposal dan review terlebih dahulu.

Adapun proses review tersebut memang tidak bisa dil akukan secara parallel, dengan pelaksanaan kegiatan dan membutuhkan waktu. Pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, mengingat penggunaan BTT juga diawasi oleh berbagai pihak. 

“Bukan hanya penilaian publik atau media ya, tapi juga ada APH, BPKP, dan lainnya. Jadi kami harus sangat hati-hati dalam penggunaan anggaran,” tandasnya.

Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik mengatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam arahannya menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan kolaborasi lintas sektor dalam menangani dampak bencana. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Inspektorat NTB #Lombok Barat #Infrastruktur #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #NTB #btt #Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) #masa darurat #apbd murni #tanggap darurat #belanja tidak terduga