LombokPost-Menyusul hasil rapat Sekretariat DPRD bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), rencana pembangunan gedung DPRD NTB, dikabarkan berdampak pada rumah dinas yang berada di kawasan tersebut. “Kami sudah rapatkan ini dengan BKAD,” terang Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra, Rabu (11/2).
Rumah dinas yang dimaksud saat ini bukan lagi menjadi aset DPRD NTB, kini berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman (Perkim) NTB. “Rumah dinas itu dulunya memang aset DPRD, tapi sekarang bukan lagi, itu asetnya Perkim yang kelola,” jelasnya.
Adapun jumlah rumah dinas yang akan dikosongkan, Hendra mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat sekitar 28 unit rumah dinas.
“Kalau jumlah pastinya saya belum tahu, tapi informasi yang saya terima ada 28 unit. Cuma nanti lebih pastinya ditanyakan ke BKAD, karena itu bukan aset kita,” katanya.
Rumah dinas tersebut akan dikosongkan, untuk mendukung rencana pengembangan kawasan gedung DPRD NTB yang segera diperbaiki. Bagaimana pun, area tersebut nantinya akan terdampak langsung.
“Area di rumah dinas itu terdampak dari rencana pembangunan gedung DPRD NTB, maka akan dikosongkan,” ujar mantan kepala Biro Umum Setda NTB tersebut.
Saat ini kebijakan yang diambil hanya sebatas pengosongan dulu, bukan langsung perataan bangunan. Barulah, setelah dilakukan peninjauan terhadap bangunan yang benar-benar terdampak oleh rencana pembangunan, maka ditentukan langkah atau tindakan lebih lanjut.
“Dikosongkan saja dulu, jangan pakai istilah diratakan. Nanti dilihat mana yang benar-benar terdampak dari rencana pembangunan, baru ada tindakan lebih lanjut,” kata Hendra.
Dirinya mengungkapkan, sekarang pembangunan gedung DPRD NTB masih dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED), artinya dokumen perencanaan teknis yang sangat rinci, kemudian menjadi acuan sebelum konstruksi dilaksanakan.
Pengosongan rumah dinas dilakukan sebagai bagian dari rencana perluasan area pembangunan gedung. Dalam rencana tersebut, posisi gedung DPRD NTB yang baru akan mundur sekitar 15 hingga 20 meter dari bangunan yang ada saat ini.
Terkait respons dari para anggota DPRD NTB sendiri, Hendra menilai tidak ada reaksi khusus. Pasalnya, mereka tidak tinggal di rumah dinas tersebut karena telah mendapatkan tunjangan perumahan.
“Biasa saja. Mereka kan tidak tinggal di sana. Ada tunjangan perumahan,” tandasnya.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD NTB Muhammad Baihaki menjelaskan rumah dinas yang dikosongkan merupakan unit yang berada lurus, di belakang gedung utama DPRD NTB dan masuk dalam area terdampak pembangunan.
“Pengosongan dilakukan bertahap. Terutama rumah dinas yang terdampak langsung pembangunan di bagian belakang gedung DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pada November 2025 lalu bersama Kementerian PUPR dan Sekretariat DPRD NTB, terdapat sekitar 14 unit rumah dinas yang akan dikosongkan.
Baihaki menegaskan seluruh rumah dinas tersebut ditempati oleh aparatur sipil negara (ASN), bukan masyarakat umum. Mereka membayar tarif sewa rumah dinas selama ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi.
Namun, ia mengaku tidak mengingat secara rinci besaran nilai sewanya. “Saya lupa besarannya per bulan, tetapi harga sewanya itu tetap ikut aturan,” ujarnya.
Para penghuni telah dipanggil dan dikumpulkan di kantor BKAD, untuk diberikan penjelasan terkait rencana pengosongan.
Sosialisasi dilakukan pada awal Januari dan sebagian besar penghuni hadir dalam pertemuan tersebut. “Pada saat kita sampaikan niat Pemprov, alhamdulillah teman-teman sangat menerima. Karena memang ini untuk kebutuhan pembangunan gedung,” ungkap Baihaki.
Dirinya mengklaim para ASN penghuni rumah dinas, bisa menerima kebijakan tersebut dengan baik karena memahami urgensi pembangunan DPRD NTB.
Di singgung mengenai kompensasi bagi penghuni terdampak, Baihaki menyampaikan tidak ada alokasi anggaran untuk kompensasi tersebut. “Kita tidak ada alokasi anggaran untuk kompensasi,” tegasnya.
Nantinya, setelah dikosongkan, sekitar 14 unit rumah dinas tersebut akan masuk dalam proses penghapusan aset daerah. “Kita hapus asetnya. Nanti ketika akan dilakukan pembongkaran, ada proses penjualan hasil bongkaran itu. Kita proses sesuai dengan ketentuan,” jelas Baihaki.
Dari sisi usia bangunan, rumah dinas tersebut diketahui telah berdiri cukup lama, yakni dibangun sekitar tahun 2005 hingga 2007. Material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti kayu atau bahan bangunan lainnya akan melalui proses appraisal atau penilaian terlebih dahulu.
“Nanti kita minta untuk diapraisal. Ada mekanismenya. Intinya prosesnya sesuai regulasi,” tandasnya.
Editor : Prihadi Zoldic