Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keluarga Gubernur dan Wagub NTB Ikut Seleksi, Tim Pansel Jamin Independensi dan Transparansi

Yuyun Kutari • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:00 WIB

Ketua Tim Pansel 1 Prof Riduan Mas’ud (kiri) dan Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik (kanan).
Ketua Tim Pansel 1 Prof Riduan Mas’ud (kiri) dan Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik (kanan).

LombokPost-Tim panitia seleksi (pansel), mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi, pada seleksi terbuka pengisian 13 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemprov NTB Tahun 2026.

Ketua Tim Pansel 1 Prof Riduan Mas’ud menegaskan seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, telah melalui proses verifikasi ketat sesuai aturan yang berlaku. “Ya kita pakai aturan saja. Yang kurang syarat kita kasih warna merah, kita keluarkan. Kita tidak ada tawar-menawar,” tegasnya, Selasa (24/2).

Apabila sampai ada satu peserta yang lolos, tanpa memenuhi syarat, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan dan sorotan dari banyak pihak.Dari 119 perserta yang telah melakukan submit berkas ke situs resmi pendaftaran, sebanyak 114 peserta lolos seleksi administasi.

Prof Riduan juga menegaskan, kelulusan administrasi peserta dinilai, tanpa mempertimbangkan latar belakang hubungan keluarga maupun kedekatan dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, maupun Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik, terkait adanya peserta seleksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan daerah.

Diketahui, kakak kandung Gubernur Iqbal yakni Baiq Nelly Kusumawati ikut mendaftar dan lolos seleksi administrasi, di jabatan Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan RSUD NTB.

Sedangkan Afifuddin yang notabene adalah paman dari Wagub Dinda, mendaftar di dua formasi jabatan yaitu Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, serta Wakil Direktur Umum dan Operasional RSUD NTB.

Menurut Prof Riduan, selama peserta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan jabatan, maka tidak ada alasan untuk menggugurkan yang bersangkutan.

“Tanggapan saya, ketika tim pansel meluluskan orang yang tidak memenuhi syarat, misalkan dia belum lektor kepala, belum pernah punya pengalaman sebagaimana terdaftar di dalam aturan, lalu kita luluskan, itu baru keliru,” bebernya.   

Dalam hal ini, tim pansel sama sekali tidak mempertimbangkan latar belakang keluarga dalam proses seleksi. Penilaian sepenuhnya didasarkan pada dokumen dan kualifikasi yang tercantum sesuai ketentuan.

“Di nama-nama itu tidak ada bin siapa, binti siapa. Semua kita lihat adalah syarat-syarat yang sudah ditegaskan dalam aturan.,” katanya. 

Baca Juga: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Terima Daftar Calon Direksi Baru PT GNE dari Tim Pansel

Ia menegaskan, tidak seharusnya seseorang kehilangan kesempatan atau terhambat kariernya, hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.

Menurutnya, tidak adil jika seseorang yang memiliki rekam jejak dan kompetensi baik justru kehilangan peluang hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tertentu. 

“Ada orang bagus kariernya di tempat lain, mau naik kelas, tapi gara-gara dia keluarganya pimpinan terus tidak punya peluang, kan tidak bagus juga. Padahal kita melihat kompetensinya,” jelas Guru Besar UIN Mataram tersebut.

Dirinya meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada tim pansel, dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. “Kami benar-benar independen, tidak ada intervensi pimpinan atau dari pihak manapun, kami bekerja secara profesional,” tandasnya.

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan mekanisme seleksi, sepenuhnya mengacu pada sistem merit, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Setiap ASN yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi jabatan. “Tim pansel tidak memiliki dasar hukum, untuk melarang atau menolak lamaran seseorang hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat,” tegasnya.

Proses seleksi JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan tahapan administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga wawancara akhir. Seluruh tahapan tersebut diawasi dan mengacu pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Gubernur Iqbal maupun Wagub Dinda tidak memiliki kewenangan untuk melarang anggota keluarganya mengikuti seleksi, karena hak sebagai ASN melekat pada setiap individu.  

Keduanya juga tidak melakukan intervensi, dalam proses seleksi yang sedang berjalan. Ini merupakan proses yang lazim dalam birokrasi. Khalik mempersilakan publik dan media untuk ikut mengawal proses seleksi bersama-sama.

Menurutnya, apabila dalam perjalanan seleksi ditemukan pelanggaran, ketidaktransparanan, atau hal yang tidak sesuai aturan, tentu hal tersebut dapat dikritisi.

Namun, ia menegaskan pada tahap saat ini, proses yang berlangsung baru sebatas seleksi administrasi. “Kalau dalam perjalanan seleksi ditemukan pelanggaran, ketidaktransparanan, atau hal yang tidak sesuai aturan, tentu bisa dikritisi. Tapi pada tahap ini, yang terjadi baru seleksi administrasi,” tegas dia.   

Secara pribadi sebagai ASN, Khalik berpandanga selama peserta memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, maka proses harus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme. “Kita tidak boleh menutup hak karier seseorang hanya karena ia keluarga pejabat. Justru itu bertentangan dengan prinsip merit system,” ujarnya.

Regulasi secara tegas melarang diskriminasi dalam pengembangan karier ASN, baik karena hubungan keluarga, latar belakang, maupun faktor nonkompetensi lainnya.

Adapun kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan merupakan hal yang wajar. Tetapi mekanisme seleksi JPT telah dirancang berlapis untuk meminimalkan hal tersebut melalui panitia seleksi independen dan penilaian berbasis kompetensi. 

“Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan dan hasilnya berdasarkan kapasitas serta kinerja, maka tidak ada persoalan. Praktik seperti ini juga terjadi di banyak daerah lain dan bukan merupakan pelanggaran,” tandasnya.

Editor : Kimda Farida
#rekam jejak #RSUD NTB #kualifikasi #Gubernur NTB #Wakil Gubernur NTB #pansel #seleksi terbuka #Gubernur Iqbal #NTB #seleksi administrasi #jabatan pimpinan tinggi (jpt) #Pemprov NTB #panitia seleksi #seleksi jabatan