Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tarif Bus Lebaran Tak Boleh Melebihi Batas, Organda NTB Persilakan Masyarakat Melapor

Yuyun Kutari • Senin, 9 Maret 2026 | 13:58 WIB

BERPAMITAN: Penumpang berpamitan dengan keluarga, sebelum pulang menuju kampung halaman di Bima, menggunakan bus Primajaya, Minggu (8/3).
BERPAMITAN: Penumpang berpamitan dengan keluarga, sebelum pulang menuju kampung halaman di Bima, menggunakan bus Primajaya, Minggu (8/3).

LombokPost - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, penetapan tarif AKDP non ekonomi di NTB, dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kenaikan tarif tidak boleh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan, yakni 10 persen dari tarif dasar yang berlaku. 

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB Junaidi Kasum menjelaskan penyesuaian tarif menjelang Lebaran, memang lazim terjadi setiap tahun.

Namun, kenaikan tersebut tetap harus mengikuti aturan nasional agar tidak memberatkan masyarakat. 

“Kalau menjelang Lebaran biasanya memang ada kenaikan tarif,” jelasnya.

Adapun rincian tarif batas atas yang ditetapkan untuk beberapa trayek utama di NTB, antara lain untuk trayek Mataram–Sumbawa Barat dengan layanan Executive sebesar Rp 132 ribu.

Sementara itu, untuk trayek Mataram–Sumbawa dengan layanan Executive ditetapkan sebesar Rp 200 ribu.

Selanjutnya, untuk trayek Mataram–Bima dengan layanan Executive, tarif batas atas yang diberlakukan adalah sebesar Rp 330 ribu.

Untuk layanan dengan fasilitas lebih tinggi, pada trayek Mataram–Bima, seperti Suite Class, Deluxe Class, maupun Super Executive, tarif batas atas yang disepakati adalah sebesar Rp 450 ribu.

Sedangkan untuk layanan Sleeper Class pada trayek yang sama, tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 525 ribu.

Penetapan tarif ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 500.11/447/DISHUB/IV tentang tarif AKDP non ekonomi di NTB, dalam rangka angkutan Lebaran tahun 2026. 

Disepakati bahwa tarif yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 10 hingga 30 Maret 2026.

Tahun 2025, tarif sudah naikkan 10 persen. Tetapi bila sekarang dinaikkan lagi 10 persen, itu sudah melanggar aturan karena ketentuan nasional tidak boleh lebih dari 10 persen dari nilai yang sudah ditentukan.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk angkutan kelas non-ekonomi yang berkaitan dengan peningkatan layanan kepada penumpang.

“Sementara untuk angkutan kelas ekonomi, tarifnya tetap diatur langsung oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut Junaidi, kesepakatan tarif untuk angkutan non-ekonomi merupakan keputusan bersama seluruh PO di NTB, bukan keputusan pemerintah.

Meski demikian, perusahaan tetap diperbolehkan menjual tiket di bawah tarif yang telah disepakati. 

“Di antara sesama PO itu bisa saja berbeda, tapi kita sudah patok sesuai yang diputuskan. Pihak PO boleh bermain di bawah tarif itu, tergantung pelayanan yang mereka berikan,” katanya. 

Ia menegaskan, apabila ada perusahaan yang melanggar kesepakatan dengan menetapkan tarif di atas batas yang ditentukan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Organda maupun Dishub NTB. 

“Kalau kesepakatan ini dilanggar, masyarakat boleh memberikan masukan kepada kami dan langsung melapor ke Dishub NTB,” jelasnya.

Apalagi sudah ada peringatan bahwa jika tidak mengikuti kesepakatan, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Ia optimistis seluruh PO akan mematuhi kesepakatan tarif tersebut, sebagaimana yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Hal itu juga dipengaruhi oleh sistem penjualan tiket yang biasanya, sudah dilakukan jauh hari sebelum masa mudik. 

Junaidi melihat, sejumlah calon penumpang dari berbagai daerah seperti Bima dan Sumbawa, bahkan telah mulai memesan tiket lebih awal karena khawatir kehabisan. 

“Jadi teman-teman dari Bima, dari Sumbawa bahkan khawatir tidak dapat tiket, hari ini saja sudah booking, artinya ketika dia beli tiket misalnya untuk tanggal 10 Maret, otomatis masuk harga yang sudah ditentukan,” bebernya.

Terkait efektivitas tarif yang telah disepakati, Junaidi menilai mekanisme pasar akan berjalan secara alami. Pihak PO kata dia, tentu mempertimbangkan kondisi ekonomi penumpang dalam menentukan harga. 

“Kalau penumpang pas-pasan, tidak mungkin mereka jual dengan harga tinggi. Tapi kalau penumpang banyak, pasti tiket akan terjual sesuai harga yang ditetapkan. Yang jelas, melebihi itu tidak boleh,” katanya. 

Selain persoalan tarif, DPD Organda NTB juga mengantisipasi potensi lonjakan penumpang saat arus mudik Lebaran. Untuk mencegah kekurangan armada bus, Organda menyarankan agar Dishub NTB menyiapkan izin insidentil atau izin sementara bagi kendaraan tambahan. 

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, izin tersebut dapat diberikan kepada kendaraan lain, seperti bus pariwisata untuk membantu mengangkut penumpang apabila armada bus reguler tidak mencukupi. 

“Dishub bisa menyiapkan izin insidentil. Artinya ketika kendaraan ini tidak cukup sementara penumpang banyak, kendaraan lain seperti bus pariwisata bisa dipakai,” jelasnya. 

Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak ada penumpang yang terlantar di terminal pada puncak arus mudik maupun arus balik Lebaran. 

Karena tidak boleh ada penumpang di terminal pada hari H pulang itu terlantar menunggu besok lagi. “Maka kami menyarankan Dishub NTB menyiapkan izin insidentil, apakah nanti bus pariwisata atau kendaraan lain. Biasanya izin ini hanya berlaku sekitar satu minggu,” pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
#penumpang #tarif batas atas #angkutan #harga #Organisasi Angkutan Darat #Organda #lonjakan penumpang #akdp #Angkutan Lebaran #NTB #penjualan tiket #armada bus