LombokPost - Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, areal penggunaan lain (APL), serta tanah negara.
Itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sumbawa.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa larangan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 50 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sementara itu, Pasal 78 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar bagi pelanggar.
Bupati Jarot meminta seluru camat dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut, sekaligus melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat dapat mendukung upaya pelestarian hutan secara berkelanjutan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Samsuddin menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkab Sumbawa.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam mengantisipasi degradasi kawasan hutan yang selama ini menjadi perhatian serius.
“Kalau prinsipnya, pemprov mengapresiasi kebijakannya Pemkab Sumbawa itu sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi degradasi kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, edaran yang dikeluarkan Bupati Jarot secara jelas mengarahkan seluruh pemangku kepentingan, agar pada musim tanam mendatang tidak lagi membuka lahan baru untuk jagung tanpa mekanisme yang terkoordinasi.
Karena temuan di lapangan, Samsuddin mengakui masih adanya aktivitas penanaman jagung di kawasan hutan yang tidak semestinya.
Baca Juga: Produksi Jagung NTB 2025 Terkoreksi Tipis, Bagaimana Nasib Stok Awal 2026?
Berdasarkan koordinasi dengan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), praktik tersebut banyak terjadi di kawasan hutan lindung, termasuk area yang memiliki izin perhutanan sosial.
“Kalau temuan di lapangan pasti ada. Kebanyakan, mohon maaf, kawasan-kawasan hutan lindung yang memiliki izin seperti perhutanan sosial juga dilakukan penanaman tanaman semusim oleh masyarakat. Nah itu menjadi atensi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan edaran tersebut akan mempermudah pengawasan di lapangan. Dinas LHK bersama KPH dapat langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk mencegah perluasan lahan jagung di kawasan hutan.
“Jangan sampai ada perluasan tanaman jagung di kawasan hutan. Karena dampaknya sangat signifikan, bisa menyebabkan kekeringan, banjir, dan sebagainya,” tegasnya.
Dengan hadirnya kebijakan ini, mendorong adanya sinergi dan klarifikasi lokasi sebelum masyarakat melakukan penanaman. Artinya harus melalui mekanisme koordinasi, sinergi, dan klarifikasi lokasi masyarakat untuk melakukan penanaman tanaman jagung. “Itu bagus sekali, kami sangat mendukung,” katanya.
Lebih lanjut, Pemprov NTB berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di daerah lain seperti Dompu, Bima, dan Sumbawa Barat. Hal ini dinilai penting agar pemerintah dapat mengontrol secara jelas lokasi penanaman jagung oleh masyarakat.
“Dengan adanya edaran dari Pak Bupati, kita bisa mengontrol apakah saat menanam jagung menggunakan lahan yang masuk kawasan hutan atau non-kawasan hutan,” jelas Samsuddin.
Sehingga dalam implementasinya, peran camat dan kepala desa dinilai sangat penting. Samsuddin mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH, khususnya di wilayah Sumbawa yang mencakup KPH wilayah 3 dan 4, untuk turut mengawal kebijakan tersebut.
“Kami mengimbau kepada mereka untuk mendukung kebijakan Pak Bupati Sumbawa, sama-sama kita kawal bersama. Pasti harus koordinasi dengan Pak Kades dan Pak Camatnya,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, terutama dalam menjaga kawasan hutan tetap lestari tanpa mengganggu produktivitas pertanian masyarakat.
Samsuddin berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif melalui pengawasan bersama dan sinergi antar pihak.
“Sekarang kita kawal bersama. Kita akan lakukan supaya berkolaborasi, bersinergi, agar kawasan-kawasan hutan kita jaga dan lindungi, termasuk untuk pelindungan mata air serta mencegah banjir dan erosi,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida