Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akses Keadilan Makin Dekat! Kanwil Kemenkum NTB Genjot Restorative Justice di Mataram

Kimda Farida • Rabu, 1 April 2026 | 13:40 WIB
Suasana penyuluhan hukum Kanwil Kemenkum NTB di Mataram, mendorong penerapan restorative justice dan penguatan layanan Posbankum bagi masyarakat.
Suasana penyuluhan hukum Kanwil Kemenkum NTB di Mataram, mendorong penerapan restorative justice dan penguatan layanan Posbankum bagi masyarakat.

LombokPost--Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).

Terbaru, institusi ini menggelar penyuluhan hukum tentang penerapan restorative justice yang dinilai mampu menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Mataram, Rabu (1/4), ini menjadi langkah konkret mendekatkan layanan hukum kepada warga, khususnya melalui peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Regina Wiwin, menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi, melainkan simbol kehadiran negara dalam memastikan masyarakat mendapatkan keadilan secara mudah dan merata.

“Posbankum menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum sekaligus mendukung penerapan restorative justice di masyarakat,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pembentukan Posbankum dimulai dari penerbitan Surat Keputusan di tingkat desa atau kelurahan, serta didukung fasilitas sederhana.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Tugas Perdamaian di Lebanon, Pemerintah Kecam Keras Serangan Israel

Namun, yang tak kalah penting adalah peningkatan kapasitas para paralegal melalui pelatihan berkelanjutan agar mampu menjawab beragam persoalan hukum di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Advokat LBH APIK NTB, Megawati Iskandar Putri, memaparkan bahwa pendekatan restorative justice menawarkan penyelesaian sengketa yang lebih adil dan manusiawi.

Metode ini menekankan dialog, pemulihan hubungan, serta keterlibatan semua pihak tanpa harus selalu berakhir di pengadilan.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan berkeadilan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTB, Samdani, menambahkan bahwa Posbankum menyediakan layanan lengkap mulai dari informasi hukum, advokasi, mediasi, hingga rujukan pendampingan oleh advokat secara gratis.

Saat ini, tercatat sebanyak 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Nusa Tenggara Barat siap membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Posbankum bukan hanya tempat layanan, tetapi titik awal penguatan kesadaran hukum masyarakat desa dan kelurahan di NTB,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota New York Resmi Izinkan TikTok Lagi, Ternyata Ini Alasannya!

Dengan berbagai upaya ini, Kanwil Kemenkum NTB optimistis masyarakat kini tidak lagi kesulitan dalam mencari keadilan, bahkan tanpa harus selalu berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan rumit.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB