Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal dan Judi Online

Redaksi • Selasa, 14 April 2026 | 10:05 WIB
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik saat menghadiri FGD di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4). (Kominfotikntb/Lombok Post)
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik saat menghadiri FGD di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4). (Kominfotikntb/Lombok Post)

LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD Provinsi NTB mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah untuk melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4).

FGD yang diselenggarakan DPRD NTB ini menghadirkan sejumlah narasumber.

Baca Juga: Satpol PP Bersama Diskominfotik NTB Perkuat Publikasi Inovasi "Sambang Linmas"

Di antaranya Muhammad Risnain, Azhar, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.

Forum ini juga dihadiri perwakilan Polda NTB, anggota DPRD NTB, aktivis sosial, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dari berbagai perangkat daerah terkait.

Termasuk Dinas Komunikasi Informatika kabupaten/kota se-NTB, sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menangani isu yang kompleks dan multidimensi.

Baca Juga: Pemprov NTB Tunggu Keputusan Pusat; Lanjut Ekspor Konsentrat atau Fokus Prioritaskan Kerja Smelter PT AMNT

Dalam paparannya, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menegaskan bahwa pinjaman ilegal dan judi online telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ini bukan sekadar isu digital, tetapi isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.

Aka menjelaskan, praktik pinjaman ilegal menunjukkan tren peningkatan signifikan dengan korban yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda.

Baca Juga: Teken Kerja Sama dengan Kanwil BPN, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Aset dan Digitalisasi Pertanahan

Sementara itu, judi online berkembang secara adaptif melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dampaknya tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga merambah persoalan sosial. Seperti konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Aka menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah secara lebih sistematis melalui regulasi yang kuat.

“Regulasi nasional sudah tersedia, namun belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.

Aka juga menegaskan peran strategis Pemerintah Provinsi NTB sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator dalam penanganan persoalan tersebut.

Pemerintah diharapkan mampu menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses, mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan, serta mempercepat edukasi dan intervensi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Diskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali (command center) perlindungan ruang digital daerah, dengan peran utama dalam monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.

“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dan ini harus kita mulai sekarang,” tutup Aka.

Sementara itu, Azhar menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis DPRD NTB dalam menjawab keresahan masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial. Tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dr. Muhammad Risnain menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang tidak hanya bersifat represif. Tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital dan perlindungan masyarakat.

Risnain juga mengapresiasi inisiatif DPRD NTB dalam menyusun Ranperda tersebut, yang dinilai sebagai langkah progresif dalam merespons kejahatan keuangan digital.

“Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu memiliki ruang fisik, kini berlangsung di ruang digital yang tidak kasat mata, namun dampaknya sangat nyata, mulai dari persoalan ekonomi hingga tekanan sosial yang serius,” ujarnya.

FGD ini juga menyoroti perlunya model intervensi terintegrasi yang mencakup penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan yang efektif, serta intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.

Melalui forum ini, diharapkan Ranperda yang tengah disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif, sehingga mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB. (lil/diskominfotikntb)

Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
regulasi daerah platform digital DPRD NTB Judi Online