Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemendagri Ingatkan RKPD NTB 2027 Jangan Sekadar Dokumen Rutin, tapi Instrumen Operasional Pembangunan

Yuyun Kutari • Kamis, 16 April 2026 | 18:22 WIB
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud (Diskominfotik NTB for Lombok Post)
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud (Diskominfotik NTB for Lombok Post)

LombokPost - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengingatkan agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan rutin.

Semua itu harus berfungsi sebagai instrumen operasional yang memastikan ketercapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus selaras dengan arah kebijakan nasional. 

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, dalam arahannya di acara Musrenbang 2026 dalam rangka penyusunan RKPD Provinsi NTB Tahun 2027 di Mataram, Kamis (16/4).

Baca Juga: Bupati Dompu Gagas Pembangunan Berbasis Desa, Musrenbang RKPD 2027

Restuardy menekankan RKPD 2027 harus disusun dengan memperkuat substansi serta sistematika setiap bab, sehingga benar-benar mampu menjembatani implementasi RPJMD yang telah terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 

“RKPD tidak boleh berdiri sendiri. Dokumen ini harus menjadi instrumen operasional RPJMD yang sinkron dengan arah kebijakan nasional, sehingga implementasi program pembangunan daerah berjalan terukur dan konsisten,” jelas dia.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN), serta hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2026 yang menjadi bagian penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027. 

Selain itu, arah kebijakan pembangunan nasional dan isu strategis yang tertuang dalam RKP Tahun 2027, diminta menjadi acuan utama sejak tahap awal penyusunan dokumen perencanaan daerah, guna memastikan tidak adanya kesenjangan antara pusat dan daerah. 

“Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci. Apa yang menjadi prioritas nasional harus terintegrasi dengan prioritas daerah,” tegasnya.  Lebih lanjut, Restuardy menjelaskan RKPD Tahun 2027 memiliki posisi strategis, karena berada pada periode paruh waktu implementasi RPJMD 2025–2029.

Baca Juga: Ikhtiar Gubernur NTB Miq Iqbal Menjemput Masa Depan NTB, Desa sebagai Masa Depan Pembangunan

Karena itu, dokumen tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur capaian visi dan misi pembangunan daerah. Perlu dipahami oleh setiap pemda akan pentingnya pengendalian dan evaluasi terhadap capaian sasaran RPJMD, serta konsistensi pelaksanaan program prioritas daerah.

“Ini juga termasuk program yang merupakan komitmen kepala daerah, agar benar-benar mengarah pada target pembangunan,” kata dia.

Dari sisi teknis perencanaan, ia menegaskan penyusunan RKPD 2027 harus menggunakan data capaian kinerja hingga akhir tahun 2025 sebagai basis utama.

Seluruh data wajib disertai kejelasan sumber, dan apabila telah masuk dalam Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD), maka harus merujuk pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 

“Data adalah fondasi perencanaan. Tanpa data yang valid dan terverifikasi, arah kebijakan akan sulit diukur secara tepat,” jelasnya. 

Restuardy juga menekankan pentingnya keselarasan antara RKPD, APBD, serta sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam satu arah kebijakan yang konsisten. 

Di tingkat daerah, ia mendorong penguatan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTB melalui penyelarasan arah kebijakan pembangunan tahun 2027. 

Baca Juga: Musrenbang RPJMD Harus Realistis dan Selaras Kemampuan Fiskal

Adapun RKPD Provinsi NTB Tahun 2027, diarahkan pada empat prioritas utama, yaitu akselerasi pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan dan energi, pembangunan destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, serta penyiapan ekosistem industri agromaritim. 

Dengan penekanan tersebut, Kemendagri berharap RKPD 2027 Provinsi NTB, dapat menjadi dokumen perencanaan yang lebih tajam, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan secara berkelanjutan.

Editor : Akbar Sirinawa
#rkpd #Sistem Informasi Pemerintahan Daerah #Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) #Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) #NTB