LombokPost--Upaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) semakin serius digarap. Kali ini, kolaborasi strategis antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi sorotan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan kampus se-Sumatera Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula LLDIKTI Wilayah X (Sumatera Barat dan Jambi) ini mengangkat tema besar tentang implementasi dan implikasi KI bagi profesi hukum, pemerintah daerah, hingga Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Langkah ini dinilai sebagai gebrakan penting dalam mendorong kesadaran sekaligus perlindungan karya intelektual di kalangan akademisi dan masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring, Senin (27/4).
Kehadirannya menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memperluas jangkauan edukasi KI lintas daerah.
Kepala LLDIKTI Wilayah X dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Ia bahkan mendorong pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Sumatera Barat agar inovasi yang lahir dari kampus dapat terlindungi secara hukum.
Tak hanya itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menekankan bahwa perlindungan KI bukan sekadar formalitas, melainkan kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hasil karya intelektual.
Penandatanganan PKS ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem KI. Sinergi ini diharapkan mampu membuka jalan bagi lahirnya inovasi-inovasi baru yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Milawati menyebut, kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi adalah langkah strategis yang tak bisa ditawar lagi.
“Ini momentum penting untuk mendorong lebih banyak inovasi terlindungi hukum dan meningkatkan daya saing daerah melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” tegasnya.
Menariknya, kegiatan ini juga diisi talk show inspiratif yang menghadirkan Kepala LLDIKTI Wilayah X serta Andre, dosen Universitas Andalas yang telah mengantongi sejumlah paten.
Diskusi ini membedah bagaimana pengelolaan KI di perguruan tinggi bisa menjadi motor penggerak ekonomi berbasis inovasi.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan semakin solid dalam mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal—bukan hanya untuk akademisi, tapi juga bagi masyarakat luas.
Editor : Kimda Farida