LombokPost - Sampai saat ini, Pemprov NTB belum merealisasikan penyaluran tali asih bagi 518 eks tenaga honorer yang tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu pada 2025.
Padahal janji tersebut dilontarkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, pada 31 Desember 2025 lalu.
Kondisi ini membuat sejumlah eks honorer terus menunggu kepastian, dan berharap segera cair dalam waktu dekat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB H Amir meminta semua pihak bersabar.
Sejak awal menjabat, ia langsung menyiapkan berbagai persyaratan dan kelengkapan administrasi mengenai hal ini.
“Dari hari pertama saya bertugas sudah mulai menyiapkan segala bentuk persyaratan dan kelengkapan administrasinya,” kata dia, Jumat (1/5).
Ia mengungkapkan harapannya agar pencairan bisa dilakukan dalam bulan ini. “Mudah-mudahan di bulan Mei ini bisa terealisasi,” ujarnya.
Baca Juga: BKAD NTB Tunggu Pergub untuk Pemberian Tali Asih Rp 1,7 Miliar kepada 518 Eks Honorer
Lebih lanjut, Amir menerangkan kebijakan pemberian tali asih ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Iqbal dan tergolong sebagai program baru yang belum banyak diterapkan di daerah lain.
Karena itu, Pemprov NTB perlu memastikan seluruh aspek hukum, dan regulasi benar-benar kuat sebelum masuk ke tahap pencairan.
“Di daerah lain kan belum ada juga yang seperti ini, sehingga kita harus perkuat regulasinya,” kata dia.
Menurutnya, proses ini mencakup penyiapan payung hukum, verifikasi kelengkapan administrasi, hingga penentuan mekanisme penyaluran yang tepat. “Sehingga memang butuh waktu yang agak lama,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov NTB tetap berkomitmen untuk merealisasikan bantuan tersebut, mengingat hal itu merupakan janji yang telah disampaikan kepada para eks honorer.
“Pada intinya karena ini sudah dijanjikan oleh Bapak Gubernur tentu tidak ingin hanya menjanjikan saja, ingin merealisasikan. Insya Allah,” jelasnya.
Sehingga Biro Kesra Setda NTB terus berupaya memastikan agar pencairan tidak hanya cepat, tetapi juga tepat secara administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tahap teknis, Amir menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data nomor rekening para penerima. Hal ini diperlukan karena penyaluran bantuan akan dilakukan melalui sistem transfer perbankan, bukan secara tunai.
Semua eks honorer sebenarnya sudah memiliki rekening di bank daerah, karena sebelumnya digunakan saat masih aktif bekerja di lingkup Pemprov NTB.
Namun, karena jumlah penerima yang cukup banyak, proses pengumpulan dan verifikasi data tetap membutuhkan waktu.
“Kami butuh nomor rekening dari penerima, kemudian bank yang dipakai juga bank daerah kita,” kata mantan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB tersebut.
Baca Juga: 518 Honorer Menagih Realisasi Dana Tali Asih yang Dijanjikan Gubernur Iqbal
Data rekening tersebut nantinya akan menjadi bagian dari lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang juga memuat daftar nama dan identitas lengkap penerima.
Amir menekankan validitas data menjadi hal krusial agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran. Pemprov NTB tidak ingin mengambil risiko dengan melakukan pembayaran secara manual.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan, metode manual juga dinilai kurang transparan.
Dengan sistem transfer, seluruh proses akan terekam secara digital sehingga lebih mudah ditelusuri dan diaudit jika diperlukan.
“Kami tidak ingin pembayaran dilakukan secara manual. Harus lewat rekening supaya transparansi bisa diterapkan dan mudah diaudit,” katanya.
Ia menjelaskan nominal yang akan diterima masing-masing eks honorer direncanakan berada di atas upah minimum dan lebih tinggi dari penghasilan mereka sebelumnya saat masih bekerja.
Ia menggambarkan sebelumnya para honorer menerima gaji sekitar Rp 2,5 juta per bulan, sehingga tali asih yang diberikan nantinya diharapkan dapat sedikit meringankan beban mereka setelah tidak lagi bekerja. “Rencananya seperti itu,” tandasnya.
Baca Juga: 518 Honorer Pemprov NTB Sudah Sampai di Ujung Perjuangan, Terima Putus Kontrak per 31 Desember 2025
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana memastikan bahwa anggaran untuk pemberian tali asih sebenarnya telah tersedia. “Dalam anggaran totalnya sekitar Rp 1,7 miliar,” tegasnya.
Pencairan tidak bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi yang lengkap. Nantinya, proses penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima yang jelas atau by name by address yang selanjutnya ditetapkan melalui SK Gubernur.
Editor : Kimda Farida