Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman NTB Sebut Maladministrasi dan Pungutan di Lingkungan Pendidikan Masih Merajalela

Yuyun Kutari • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:14 WIB
GENERASI INDONESIA: Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, untuk meraih masa depan yang lebih baik. (IVAN/LOMBOK POST)
GENERASI INDONESIA: Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, untuk meraih masa depan yang lebih baik. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost--Dalam momentum peringatan (Hardiknas) 2026, Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti masih maraknya persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna yang menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh di sektor pendidikan, tidak sekadar perayaan seremonial.

“Hardiknas ini jangan seremonial kita merayakan, tapi tentu ada perbaikan dan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga: AS Bersiap Bebaskan Kapal di Selat Hormuz, Rencana Trump Berpotensi Picu Eskalasi Baru

Ombudsman mencatat sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan sepanjang tahun 2025. Tercatat ada 42 pengaduan yang masuk terkait sektor ini.

Dari total 117 pengaduan yang ditindaklanjuti, sebanyak 52 berasal dari sektor pendidikan, dengan 42 di antaranya khusus terkait pungutan di jenjang SMA dan SMK. 

“Dari total jumlah pengaduan itu, terbanyak adalah pungutan, selebihnya terkait larangan ujian dan penahanan ijazah,” terangnya.

Masuk 2026, salah satu laporan terbaru menyebutkan adanya seorang siswa di salah satu daerah yang tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) akibat kelalaian pihak sekolah.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan gangguan pada data pokok pendidikan (dapodik) yang tidak segera ditangani. Tak hanya itu, laporan terkait pungutan juga masih kerap diterima.

Bahkan, Ombudsman belum lama ini menerima laporan mengenai dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) terhadap siswa di salah satu daerah.

Baca Juga: Donasi LCR Tembus Rp 1,1 Miliar, Fokus Poles Kualitas 6.000 Guru di Lombok Tengah

Belum lagi, terkait Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Arya menyebutkan hingga saat ini moratorium masih berlaku.

Namun, kondisi tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan terkait sumber pendanaan dari partisipasi masyarakat, yang kemudian memicu dugaan praktik pungutan liar. 

“BPP ini juga masih ada laporannya ke Ombudsman, sekarang masih di moratoriumnya. Sehingga tidak ada kejelasan pendanaan pendidikan yang bersumber dari partisipasi masyarakat, dan masih terdapat dugaan praktik-praktik pungutan liar,” jelasnya.

Meskipun telah ada Surat Edaran (SE) Gubernur terkait moratorium BPP, kebijakan tersebut belum efektif menghentikan praktik pungutan di sekolah.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB juga kerap menerima pungutan biaya wisuda atau perpisahan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kegiatan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar dan berpotensi membebani orang tua siswa. “Ada saja laporan yang masuk ke kami,” kata dia.

Baca Juga: Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT Berakhir, Saatnya NTB Andalkan Smelter

Menurut Arya, berbagai laporan tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam sistem pendidikan, terutama di NTB. Agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Jika masalah yang sama terus terjadi, hal itu menunjukkan kurangnya perhatian dan perbaikan yang serius dari pemerintah terhadap sektor pendidikan.

“Harapannya, jangan ada masalah berulang setiap tahunnya. Kalau ada yang masih berulang berarti memang tidak diperhatikan pemerintah,” pungkasnya.

 

Editor : Kimda Farida
#ombudsman #kartu indonesia pintar #pendidikan #Sekolah #hardiknas