Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas LHK NTB Intens Komunikasi dengan Pusat, Percepat Perubahan Status Konservasi yang Masih Tertahan di Kemenhut

Akbar Sirinawa • Kamis, 7 Mei 2026 | 05:05 WIB
DPRD NTB mendorong optimalisasi aset dan retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah NTB. Salah satunya di kawasan Gili Trawangan.
Kawasan Gili Trawangan.

 

LombokPost-Dokumen perubahan kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) milik Pemerintah Provinsi NTB masih tertahan di Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sejak diajukan bulan lalu, hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan, percepatan proses perubahan status kawasan harus dilakukan dengan komunikasi intensif ke pusat.

“Ya harus rutin ke pusat. Karena kesibukan beliau (Dirjen, red), apalagi Dirjen Planologi itu paling sibuk di Kehutanan, itu yang jadi kendala kita,” ujarnya.

Baca Juga: Krisis Air di Gili Meno Lombok Utara Makin Parah

Hingga saat ini, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal belum dapat melakukan ekspose perubahan status kawasan tersebut. Hal ini karena belum adanya respons atas surat yang telah dilayangkan Pemprov NTB, padahal materi ekspos sudah disiapkan sejak 2025.

“Pak Gubernur belum melakukan presentasi, waktu itu beliau sudah ketemu dengan Menteri Kehutanan, ATR, sama DPR RI Komisi II,” tambahnya.

Meski belum mendapat tanggapan, Didik optimistis perubahan status kawasan yang menelan anggaran Rp 7,8 miliar itu dapat diselesaikan tahun ini. Setelah dokumen disetujui Kemenhut, gubernur akan melakukan presentasi dan dilanjutkan pembentukan tim terpadu.

Sejumlah kawasan di NTB masuk dalam rencana perubahan status, di antaranya kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Lombok Utara, kawasan PT STM di Dompu, serta wilayah di Lombok Tengah dan Bima. Perubahan ini juga akan berdampak pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kawasan PT STM, misalnya, direncanakan menjadi lokasi operasional perusahaan. Sementara di kawasan Gili Tramena, perubahan status diharapkan dapat mendorong investasi yang selama ini terhambat karena status konservasi.

Baca Juga: Komisi II Dorong Regulasi Sepeda Listrik di Kawasan Tiga Gili

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPT) Gili Tramena Dinas Pariwisata dan Ekraf NTB Aang Rizal mengatakan, status kawasan konservasi berdampak langsung pada iklim investasi. Dalam Perda RTRW, kawasan Gili Tramena bahkan masuk zona merah.

“Karena kawasan Gili Tramena masih kawasan konservasi. Nah upaya ini yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita mencabut status kawasan Gili Tramena karena akan berdampak terhadap kontrak atau perjanjian usaha yang sudah kita lakukan,” ujarnya.

Perubahan status kawasan Gili Tramena menjadi APL dinilai memberikan manfaat tambahan bagi daerah. Selain itu, perubahan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, masyarakat adat, dan investor.

Pemerintah daerah telah memetakan potensi pendapatan dari kawasan tersebut. Pelaku usaha dan masyarakat yang telah menjalin kontrak disebut tetap menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.

Lebih lanjut, pencabutan status konservasi akan membuka peluang penerbitan hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB), yang sebelumnya tidak dapat dilakukan.

“Jadi malah menguntungkan pemerintah daerah ketika pencabutan kawasan status konservasi. Kenapa menguntungkan pemerintah daerah? karena memberikan kepastian hukum kepada mitra usaha, masyarakat semua ada di sana,” jelasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#didik mahmud gunawan hadi #kawasan konservasi #kemenhut #Provinsi NTB #Dinas LHK NTB