Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DBH AMNT Anjlok, Pemprov NTB Hanya Kebagian Rp 62 Miliar

Yuyun Kutari • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:56 WIB
HASIL BUMI: Salah satu sudut area tambang PT AMNT di Sumbawa Barat.
HASIL BUMI: Salah satu sudut area tambang PT AMNT di Sumbawa Barat. (IST/LOMBOK POST).

LombokPost - Pemprov NTB mencatat penurunan signifikan pada penerimaan Dana Bagi Hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (DBH-IUPK) tahun buku 2025, dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran menyebut, jumlah DBH yang diterima hanya Rp 62 miliar. “Kalau kita hitung berdasarkan kurs Rupiah sekarang, yaitu Rp 17 ribu per dollar AS, Pemprov NTB mendapatkan Rp 62 miliar,” tegasnya, pada Lombok Post, Kamis (7/5). 

Sesuai UU Minerba, porsi untuk pemerintah provinsi 1,5 persen dari keuntungan bersih perusahaan. Zuhudy mengatakan DBH Rp 62 miliar itu jauh dari target awal yang diharapkan Pemprov NTB sebesar Rp 111 miliar.

Angka ini juga jauh dari penerimaan DBH tahun 2024 yang disetor oleh PT AMNT ke Pemprov NTB pada 2025, yakni Rp 173 miliar. Anjloknya pendapatan ini dipengaruhi oleh dinamika operasional PT AMNT, serta kebijakan ekspor yang fluktuatif sepanjang 2025.

Baca Juga: AMNT Buka Lowongan Kerja Tambang 2026, Prioritaskan Putra Daerah NTB

Mulai tahun 2025, perusahaan hanya diizinkan menjual produk logam jadi, seperti katoda tembaga dan emas murni. Bukan lagi dalam bentuk konsentrat seperti pada tahun 2024.

Mengacu data Laporan Keuangan Konsolidasian Interim yang diunggah di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Oktober, perusahaan merugi sepanjang periode Januari-September 2025.

Dari data yang ada, perusahaan membukukan rugi tahun berjalan sebesar USD 175,05 juta atau setara Rp 2,91 triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, PT AMMAN masih mencatat keuntungan bersih sebesar USD 720 juta atau Rp 11,97 triliun.

Keuntungan bisa didapatkan pada Oktober 2025. Saat itu, perusahaan diizinkan oleh Kementerian ESDM untuk mengekspor konsentrat, karena operasional smelter mengalami gangguan. Ekspor pun dikenakan dengan kuota tertentu hanya 480.000 dry metric ton (dmt). 

Meski pun hasil aktivitas ekspor perusahaan telah masuk dalam perhitungan setahun penuh, hasil akhirnya tetap menunjukkan penurunan penerimaan DBH.

Terkait hal ini, Pemprov NTB hanya bisa menerimanya. Bagaimanapun Rp 62 miliar yang diterima telah melalui perhitungan matang berdasarkan hasil audit resmi dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Setelah audit dilakukan oleh KAP, barulah dirilis rilis laporan final keuntungan bersih perusahaan, jadi sudah melalui perhitungan matang,” jelasnya. 

Baca Juga: Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT Berakhir, Saatnya NTB Andalkan Smelter

Terkait proses pencairan, Bapenda NTB telah melakukan tahapan konsolidasi dengan PT AMNT. Berbeda dengan tahun lalu, transfer DBH dilakukan dalam dua tahapan, tahun ini seluruh dana akan ditransfer sekaligus ke kas daerah. 

Dengan demikian, ia berharap transfer DBH dapat terealisasi paling cepat bulan ini atau paling lambat Juni. Dana sebesar Rp 62 miliar tersebut nantinya akan masuk ke dalam APBD 2026 pada pos komponen DBH-IUPK. “Mudah-mudahan semuanya berjalan mulus,” pungkasnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mataram (Unram) Dr Firmansyah mengingatkan kondisi keuangan tengah tertekan.

Dengan turunnya penerimaan DBH dan berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 1 triliun lebih, Pemprov NTB disarankan berhati-hati dalam menentukan belanja. “Pemerintah daerah harus lebih ketat dan selektif dalam menetapkan program prioritas,” jelasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Dana Bagi Hasil (DBH) #PT AMNT #ekspor konsentrat #amman mineral nusa tenggara #Pemprov NTB