LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mulai mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di 19 perguruan tinggi di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan karya inovasi dosen dan mahasiswa sekaligus meningkatkan daya saing kampus di era riset dan teknologi.
Melalui koordinasi intensif yang berlangsung pada 5–7 Mei 2026, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB mendorong kampus-kampus membentuk Sentra KI sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
Baca Juga: Ekowisata Mangrove Paremas Disiapkan Jadi Ikon Baru Wisata NTB
Program ini disambut positif oleh berbagai perguruan tinggi karena dinilai mampu mendongkrak kualitas akademik dan akreditasi kampus.
Selain melindungi hasil riset dan inovasi, keberadaan kekayaan intelektual juga disebut dapat membantu peningkatan angka kredit dosen serta memperkuat indikator kinerja perguruan tinggi.
Baca Juga: Paradoks Pangan: Benarkah Sektor Pertanian Jadi Beban Lingkungan? Simak Ulasannya!
Kanwil Kemenkum NTB menilai pembentukan Sentra KI sangat penting, khususnya bagi kampus dengan klaster pra-kualifikasi hingga madya.
Sebanyak 16 perguruan tinggi di NTB bahkan telah menyatakan siap menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra KI pada agenda nasional Campus Calls Out di Institut Teknologi Bandung pada 12 Mei 2026.
Melalui program ini, diharapkan semakin banyak karya intelektual kampus di NTB yang terlindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Editor : Kimda Farida