Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belanja Pegawai Pemprov NTB Melebihi 30 Persen, Rekrutmen CPNS 2026 Harus Dihitung Matang

Yuyun Kutari • Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:36 WIB
BAGIAN DARI ASN: Para PPPK Paro Waktu yang mendapatkan SK pengangkatan, Desember 2025 lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
BAGIAN DARI ASN: Para PPPK Paro Waktu yang mendapatkan SK pengangkatan, Desember 2025 lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov NTB memastikan rencana perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Terlebih, proporsi belanja pegawai Pemprov NTB saat ini masih di atas batas maksimal 30 persen.

“Kondisi belanja pegawai pemprov yang terbaru di angka 32,55 persen. Jadi masih ada gap sekitar 2 persen yang harus kita tindak lanjuti,” jelas Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana, Jumat (8/5).  

Baca Juga: Pemprov NTB Minta Relaksasi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Dipercepat

Menurutnya, kebutuhan PNS di Pemprov NTB memang masih cukup tinggi. Namun, kebutuhan pegawai harus dihitung terlebih dahulu melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK). Selain itu, usulan formulasi kebutuhan pegawai dengan mempertimbangkan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.  

Ia menyebut salah satu opsi yang dapat diterapkan yakni prinsip zero growth. Rekrutmen dilakukan untuk menggantikan pegawai yang pensiun, dengan tetap memperhitungkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Nantinya dalam proses pengusulan formasi CPNS, kepala daerah juga harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Isinya terkait kesanggupan anggaran daerah untuk menggaji pegawai yang direkrut.

“Jadi tentunya kita tidak bisa gegabah karena batas maksimal belanja pegawai ini ada konsekuensinya,” jelasnya.  

Bila pemerintah daerah melampaui batas belanja pegawai yang ditetapkan, ada potensi sanksi dari pusat. Salah satunya berupa penundaan transfer dana pusat ke daerah mulai tahun 2027.

“Semua ini yang harus betul-betul dicermati,” tegas Rian.  Artinya, Pemprov NTB tidak bisa melakukan perekrutan secara besar-besaran tanpa perhitungan matang.

Baca Juga: Policy Talks Kemenkum Hebohkan CPNS NTB, Analis Kebijakan Dipacu Lebih Tajam Hadapi Era Data

Kendati ke depan pemerintah pusat berencana memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai, hal itu tidak lantas menjadi alasan untuk meningkatkan belanja pegawai secara berlebihan.  

Relaksasi yang dimaksud bisa saja berupa kenaikan batas persentase belanja pegawai, misalnya menjadi 33 persen atau 35 persen. Maupun perubahan batas waktu penerapan aturan yang tidak lagi ditetapkan pada 2027.

 Selain mengendalikan belanja pegawai, Rian mengatakan salah satu upaya yang juga perlu dilakukan pemerintah daerah adalah meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bagaimana pun juga kan pembagi dari belanja pegawainya itu APBD kan, jadik kita harus ditingkatkan,” katanya.  

Belanja daerah pada dasarnya harus bersifat produktif. Yakni anggaran yang secara langsung menyentuh pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar publik.  

Karena itu, pemerintah pusat menetapkan pembatasan belanja pegawai. Agar sebagian besar anggaran daerah tetap dapat diarahkan untuk program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.  

Meski keberadaan ASN tetap penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik, proporsi belanja pegawai tetap dibatasi. Agar sekitar 70 persen anggaran lainnya bisa difokuskan untuk mendukung program prioritas daerah maupun nasional.  

Baca Juga: Nasib PPPK Paro Waktu KLU Terancam Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemda Putar Otak Cari Solusi

Nantinya dalam proses perencanaan rekrutmen CPNS, BKAD tetap akan dilibatkan untuk melakukan koordinasi terkait kemampuan keuangan daerah. Khususnya dalam menghitung kesiapan anggaran belanja pegawai.

“Karena di situ kan ada nanti perhitungan belanja pegawainya dari kami, sebagai salah satu syarat untuk pengusulan formasi oleh BKD,” tandasnya. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengungkapkan koordinasi dengan BKAD NTB sangat penting. Karena setiap usulan formasi CPNS harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal daerah.

“Sedapat mungkin kita sesuaikan dengan kebutuhan yang memang harus kita penuhi, kemudian mempertimbangkan dari PPPK yang sudah kita terima,” ujarnya.  

Di penerimaan CPNS 2026, Pemprov NTB akan lebih memprioritaskan usulan formasi untuk tenaga kesehatan (nakes). Sementara itu, untuk formasi tenaga pendidik atau guru serta tenaga teknis, jumlah yang diusulkan akan lebih terbatas. 

Editor : Akbar Sirinawa
#calon pegawai negeri sipil (CPNS) #belanja pegawai #Formasi CPNS #Program Prioritas #Pemprov NTB