LombokPost - PT Sumbawa Timur Mining (STM) terus mematangkan berbagai proses perizinan. Ini terkait pengembangan proyek tambang dan energi panas bumi di Kecamatan Hu'u, Dompu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsuddin mengatakan proyek tersebut memiliki kompleksitas tinggi.
“Banyak hal yang menjadi perhatian ya, mulai dari pemanfaatan hutan sampai dengan laut. Jadi membutuhkan izin dari lintas kementerian,” terangnya, Senin (11/5).
Ia menjabarkan, perusahaan saat ini masih memproses perizinan kawasan hutan. Lantaran, area pengembangan proyek STM berada di kawasan hutan produksi terbatas. Sebagian lainnya masuk kategori hutan lindung, sehingga tahapannya ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Baca Juga: Dukung Studi Geologi, Universitas Muhammadiyah Mataram Terima Sampel Inti Deposit Onto dari STM
Mengacu aturan, pertambangan terbuka tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan hutan lindung. “Kalau di hutan lindung tidak boleh tambang terbuka, harus underground. Kalau di hutan produksi bisa tambang terbuka,” katanya.
Apabila perusahaan ingin menerapkan tambang terbuka di kawasan hutan lindung, maka status kawasan harus lebih dulu diubah menjadi hutan produksi. “Itu butuh waktu dan kajian yang sangat komprehensif,” kata dia.
Meski demikian, Samsuddin menyebut pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap percepatan proses perizinan proyek tersebut. Karena sudah ada ada tim lintas kementerian yang ikut mengawal agar seluruh tahapan dapat berjalan lebih cepat.
STM juga mulai menggarap potensi energi panas bumi. Pada tahun 2018, STM diberikan penugasan dan survei pendahuluan panas bumi yang memungkinkan STM melakukan eksplorasi. Area tersebut diperkirakan memiliki potensi energi hingga 69 MWe.
Melangkah ke tahun 2023, STM telah menyelesaikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi Panas Bumi. Melalui program eksplorasi ini, reservoir panas bumi ditemukan.
Selanjutnya di 2024, STM memenangkan lelang terbatas untuk wilayah kerja panas bumi Hu’u Daha berdasarkan Keputusan Menteri No. 199.K/EK.01/MEM.E/2024 dan mendirikan PT Sumbawa Timur Geothermal (STG).
Baca Juga: Pemprov NTB Dukung Pembangunan Dermaga PT STM Sesuai Regulasi
Perusahaan panas bumi terafiliasi yang bertanggung jawab atas eksplorasi lanjutan dan pemegang Izin Panas Bumi (IPB). “Sekarang sudah keluar persetujuan lingkungan untuk eksplorasi panas bumi,” jelasnya.
Pemanfaatan panas bumi dipilih karena kawasan tersebut memiliki potensi energi yang besar. Dinilai mampu menjadi sumber energi pendukung operasional pertambangan ke depan.
Selain urusan kawasan hutan dan energi panas bumi, STM juga disebut tengah mengurus izin pemanfaatan laut. Salah satu yang diajukan yakni pembangunan fasilitas tailing serta infrastruktur pelabuhan, untuk mendukung aktivitas pertambangan.
“Sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada dua hal penting yang dibahas, pertama terkait tailing, kedua pembangunan pelabuhan,” jelas mantan sekretaris Dinas LHK NTB tersebut.
Menurutnya, pembangunan pelabuhan menjadi kebutuhan penting. Karena distribusi logistik dan hasil tambang dinilai lebih efektif jika menggunakan jalur laut. “Secara ekonomi lebih fleksibel dan lebih murah kalau melalui pelabuhan. Jadi mereka akan membangun pelabuhan sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Siagakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Di sisi lain, Pemprov NTB memiliki peran dalam pengawasan tata ruang dan lingkungan hidup sesuai kewenangan daerah. Karena ada perbedaan aturan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Editor : Akbar Sirinawa