LombokPost - Pemprov NTB terus menuntaskan penyusunan draf revisi pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu poin, adanya penambahan layanan retribusi untuk pemeriksaan produk asal hewan, dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB.
Di draf revisi perda ini, kami masukkan retribusi untuk pemeriksaan produk asal hewan,” terang Kepala Disnakkeswan NTB Muhamad Riadi, Jumat (15/5).
Pemprov NTB memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen, terutama terhadap produk pangan seperti daging, ikan, telur, susu hingga berbagai macam olahannya.
Baca Juga: Lumbung Ternak NTB "Serbu" Jawa: 11 Ribu Sapi Dikirim, Barantin Perketat Benteng Biosekuriti
Disnakkeswan NTB telah memiliki Laboratorium Veteriner yang mumpuni. Laboratorium ini digunakan untuk menguji kualitas dan keamanan produk asal hewan yang masuk ke NTB. “Produk asal hewan itu, rawan sekali kontaminan,” ujarnya.
Dalam rancangan revisi perda pajak daerah dan retribusi daerah, terdapat sekitar lima item pengujian yang akan menjadi fokus utama dalam pelayanan retribusi tersebut. Mekanisme pengujian yang dilakukan Disnakkeswan NTB, tetap mengikuti standar ilmiah.
Kemudian, penetapan tarif retribusi tidak bersifat komersial, melainkan berdasarkan perhitungan biaya operasional pengujian. Seperti bahan kimia (reagen) yang digunakan, kemudian listrik, air, dan tenaga kerja serta Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
Sehingga Disnakkeswan NTB tidak menargetkan, berapa besaran retribusi yang dihasilkan dalam setahun dari operasional laboratorium. “Tarif itu kami hitung berdasarkan harga bahan kimia dan hal lain yang kita gunakan untuk melakukan sekali uji,” bebernya.
Sebagai ilustrasi, jika biaya bahan kimia untuk satu sampel pengujian di angka Rp 100 ribu, maka tarif yang dikenakan kepada pengguna layanan bisa berada di kisaran Rp 125 ribu untuk menutupi biaya tambahan operasional. “Ada biaya listrik, air, dan tenaga di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak 2026 Lebih Tertata
Mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan berbanding lurus, dengan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah untuk pengadaan bahan uji. Jika anggaran pengadaan reagen memadai, maka frekuensi pengujian bisa ditingkatkan.
“Saat ini SDM kami sudah sangat siap, jadi saat bahan tersedia, banyak yang bisa kita uji, dan retribusinya pun ada,” bebernya.
Meski demikian, Disnakkeswan NTB menghadirkan layanan ini bukan semata meningkatkan PAD, bukan merupakan bentuk kegiatan bisnis. Karena secara regulasi, pemerintah tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas yang bersifat komersial dalam layanan tersebut.
“Jangan sampai ada asumsi masyarakat ini untuk ngejar PAD, tidak begitu,” kata Riadi.
Keberadaannya justru memberikan perlindungan ganda. Baik bagi masyarakat sebagai konsumen maupun bagi pelaku usaha agar produk mereka terjamin aman.
Rencananya, efektivitas penarikan retribusi ini akan dihitung setelah enam bulan masa kerja. Ketika perda pajak daerah dan retribusi daerah sudah diberlakukan.
Pengambilan sampel uji pun dipastikan akan tetap mengikuti standar ilmiah yang berlaku. Disesuaikan dengan volume produk yang akan diedarkan.
Sekretaris Disnakkeswan NTB Lalu Amjad mengungkapkan UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner tengah dipersiapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Keunggulannya adalah fleksibilitas pengelolaan keuangan, di mana BLUD dapat mengelola pendapatan sendiri untuk meningkatkan layanan, efisiensi, dan produktivitas,” jelasnya.
Baca Juga: Tindak Tegas Ternak Liar dan Parkir Ilegal
Dengan menjadi BLUD, UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner, bisa memberikan layanan umum secara lebih efektif. Juga efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
Editor : Akbar Sirinawa