Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

NTB Catat Potensi Kurang Bayar DBH Rp 618 Miliar

Yuyun Kutari • Selasa, 19 Mei 2026 | 13:46 WIB
PENDAPATAN: Ilustrasi uang rupiah yang mencerminkan potensi DBH yang diharapkan, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Bumi Gora. (IVAN/LOMBOK POST)
PENDAPATAN: Ilustrasi uang rupiah yang mencerminkan potensi DBH yang diharapkan, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Bumi Gora. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov NTB mencatat adanya potensi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 618 miliar. Berasal dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2023-2024. 

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana mengatakan jumlah tersebut, telah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025. Isinya tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2025. “Sudah ada regulasinya,” kata dia, Senin (18/5).

Baca Juga: Senator NTB Dorong Pemprov Proaktif Usulkan Program ke Pusat, Pemangkasan TKD akan Diganti Program

Ketentuan dalam PMK tersebut, baru bersifat informasi awal yang menunjukkan adanya kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

Kendati demikian, Pemprov NTB belum bisa memasukkan angka Rp 618 miliar tersebut, ke dalam struktur pendapatan daerah di APBD 2026, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK). 

KMK nantinya akan memuat detail penting seperti besaran final yang dibayarkan, jadwal penyaluran, hingga mekanisme teknis pelaksanaan. Tanpa adanya dasar tersebut, daerah tidak memiliki kepastian hukum mengenai waktu dan besaran riil dana yang akan ditransfer.

Jika Pemprov NTB memaksakan diri memasukkan angka Rp 618 miliar tersebut ke dalam APBD 2026, justru berisiko memicu ketidakseimbangan fiskal.

Daerah bisa terjebak merancang belanja yang tinggi tanpa didukung oleh realisasi pendapatan yang pasti. “Kalau belum keluar KMK-nya, tidak berani kita masukkan ke APBD,” tegasnya.

Kondisi keuangan negara sekarang, ditengarai menjadi alasan tersendatnya eksekusi pencairan DBH ini. “Memang kemampuan keuangan negara menjadi persoalan,” jelas dia.  

Baca Juga: Lombok Tengah Siapkan Langkah Survive dari Pengurangan TKD

Di satu sisi, Rian tetap mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang secara terbuka menerbitkan aturan untuk mengakui adanya kurang bayar tersebut. Pengakuan utang ini dinilai sangat membantu daerah dalam menyusun proyeksi perencanaan penganggaran jangka panjang.

“Sudah bagus pemerintah itu mengakui kurang bayar, untuk kita dianggap sebagai utang, sebagai informasi awal untuk perencanaan penganggaran,” katanya. 

Pemprov NTB sendiri terus mendorong, agar kekurangan pembayaran DBH tersebut dapat segera ditindaklanjuti pemerintah pusat. Yakni dengan melakukan rekonsiliasi dan pembahasan secara berkala.

“Iya tetap dan setiap saat kita sampaikan itu. Diingatkan, pusat ada utang,” pungkas Rian.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran menyampaikan, bila potensi penerimaan tersebut benar-benar terealisasi, maka kondisi fiskal daerah akan menjadi lebih longgar.

Harapan tersebut muncul, karena Pemprov NTB mendapatkan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 1,2 triliun di tahun 2026 ini.

“Itu kayaknya kalau dapat kita bisa ada pengganti kekurangan TKD, meski nggak besar ya tetapi setidaknya ada kan gitu,” ujarnya.

Baca Juga: Menolak Pasif, NTB Jalankan Strategi Agresif soal Pajak dan Retribusi

Dengan adanya ruang fiskal yang lebih aman, pemerintah daerah optimistis seluruh program pembangunan yang telah dirancang dapat tetap berjalan tanpa hambatan berarti.  “Amanlah kita kalau ada penambahan pendapatan, jadi semua program pemerintah Insyaallah jalan,” katanya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Mineral dan Batubara (Minerba) #Dana Bagi Hasil (DBH) #pendapatan daerah #Pemprov NTB #kementerian keuangan