LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melakukan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum gratis yang diberikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia di Kabupaten Lombok Barat.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengumpulan Data Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor OBH Adelia Indonesia itu digelar dalam format Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali efektivitas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Denny Nur Indra, mengatakan aturan Starla Bankum selama ini membantu pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum yang lebih jelas, sistematis, dan akuntabel.
“Standar layanan ini membuat proses bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, menjadi lebih terarah. Dalam perkara seperti perceraian, tahapan pendampingan menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Pesona Gubenur Malut Sherly saat Berkunjung ke Lombok Barat, Diserbu Warga hingga Antre Swafoto
Meski dinilai efektif, Denny mengungkapkan masih ada sejumlah kendala di lapangan.
Salah satu persoalan utama adalah syarat administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat domisili yang mekanisme penerbitannya berbeda di tiap desa.
Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan serius di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum gratis.
“Setiap tahun ada sekitar 30 sampai 40 masyarakat datang meminta bantuan hukum. Namun tidak semuanya bisa terfasilitasi melalui anggaran yang tersedia,” katanya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pihak OBH lebih mengoptimalkan layanan nonlitigasi dan pemberdayaan masyarakat agar manfaat bantuan hukum tetap bisa dirasakan lebih luas.
Dalam sesi wawancara, sejumlah penerima bantuan hukum mengaku sangat terbantu dengan program pendampingan gratis tersebut, terutama dalam pengurusan akta dan penyelesaian persoalan hukum keluarga.
Mereka menilai proses pendampingan berjalan jelas, cepat, dan tanpa pungutan biaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan evaluasi ini penting untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan secara layak.
“Bantuan hukum gratis merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Melalui evaluasi ini, kami ingin memastikan standar layanan bantuan hukum diterapkan dengan baik sehingga masyarakat memperoleh pendampingan yang profesional dan sesuai kebutuhan,” ujar Milawati.
Secara umum, hasil evaluasi menunjukkan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di OBH Adelia Indonesia berjalan efektif dan diterima positif oleh masyarakat.
Kanwil Kemenkum NTB berharap sosialisasi bantuan hukum gratis semakin diperluas, koordinasi dengan pemerintah desa diperkuat, serta dukungan anggaran dapat ditingkatkan agar lebih banyak warga miskin memperoleh akses keadilan secara merata.
Editor : Kimda Farida