LombokPost-Penanganan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, masih menghadapi tantangan serius.
Tiga unit insinerator bantuan pemerintah pusat yang diharapkan, mampu mengurangi penumpukan sampah, hingga kini belum beroperasi optimal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan insinerator tersebut merupakan bantuan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Proyek LAUTRA, kerja sama dengan Bank Dunia yang berfokus pada pengelolaan kawasan konservasi perairan serta penguatan ekonomi pesisir secara berkelanjutan.
“Kita dapat proyek Lautra ini hanya untuk tiga gili,” terangnya, Senin (25/5).
Meski alat senilai hampir Rp 15 miliar itu sudah terpasang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, sejak awal tahun ini, namun dalam hal pengoperasiannya, masih dalam tahap uji coba.
Kendala utama Insinerator tersebut tidak bisa beroperasi secara maksimal dan terus menerus, ternyata belum melewati pengujian baku mutu emisi.
Uji emisi wajib dilakukan untuk memastikan, gas buang dari proses pembakaran termal tidak mencemari lingkungan dan aman bagi kesehatan masyarakat.
Regulasi mengenai ambang batas emisi itu diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang baku mutu emisi usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal.
Baca Juga: Investor Diminta Kerja Sama Resmi dengan Pemprov NTB di Gili Trawangan Seluas 65 Hektare
Muslim mendukung pengujian baku mutu emisi, lantara ini adalah langkah penting demi menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Uji baku perlu sebagai standar pelayanan yang sifatnya berorientasi pada aspek keberlanjutan yang ramah lingkungan sangat diperlukan,” katanya.
Permasalahan pengelolaan sampah di Gili Trawangan sendiri cukup kompleks. Dari hasil liputan langsung Lombok Post di TPST Gili Trawangan, setiap hari, sekitar 15 - 18 ton sampah masuk. Itupun saat momen biasa, belum lagi high season.
Sampah paling banyak berasal dari aktivitas pariwisata, terutama hotel dan usaha wisata lainnya, tetapi hanya sebagian kecil dari rumah tangga. Di TPST Gili Trawangan, puluhan pekerja dalam mengelola sampah dilakukan dengan sistem pemilahan dengan mesin dan manual.
Sampah organik dipisahkan ke lokasi khusus, sementara sampah plastik dipilah berdasarkan nilai guna. Plastik yang masih bisa dimanfaatkan atau dijual kembali akan dipisahkan terlebih dahulu.
Sedangkan plastik yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis akhirnya dibakar, karena tidak ada lagi cara pengolahan lain yang bisa dilakukan.
Karena itu, jika insinerator tidak segera beroperasi, maka penumpukan sampah berpotensi semakin parah.
Mengenai hal ini, Muslim menegaskan Pemprov NTB telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat terkait belum optimalnya fungsi insinerator tersebut.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat bahwa itu kan tidak berjalan optimal dan apa langkah-langkah dari pemerintah pusat untuk melakukan itu,” terangnya.
Baca Juga: Sistem Beach Well dalam Penyediaan Air Bersih di Gili Meno Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama tim terkait telah turun langsung ke lokasi, untuk memastikan efektivitas pembangunan insinerator sebagai bagian dari Proyek LAUTRA di NTB.
“Jangan sampai pusat membawa barang ini tidak dioptimalkan dan tidak mampu menjadi problem solving terhadap penanganan sampah di sana,” jelas Muslim.
Pemprov NTB hanya bisa melakukan komunikasi semacam itu, sebab koordinasi teknis berada langsung di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah.
Sementara itu, operasional di lapangan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), karenanya Pemprov NTB tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaannya.
Ia pun mendorong Pemerintah KLU, perlu ikut aktif mengawasi efektivitas pengoperasian insinerator tersebut.
“Teman-teman dari lingkungan hidup Lombok Utara pun harusnya bersuara lah itu. Karena ini pengelolaan diserahkan ke kabupaten masalahnya,” tandas Muslim.
Kepala Dinas LHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengungkapkan fasilitas Insinerator di Gili Trawangan, hingga saat ini memang belum mengantongi izin operasional.
Baca Juga: Warga Gili Meno Tuntut Solusi Permanen Krisis Air Bersih
Saat penyerahan fasilitas tersebut, izin operasional Insinerator memang tidak termasuk dalam dokumen yang disiapkan. “Insinerator memang belum ada izinnya. Setelah diserahkan, itu tidak include dengan izin operasional insenerator,” ujarnya.
Proses perizinan Insinerator tidak sederhana, karena berkaitan langsung dengan aspek lingkungan, khususnya pengendalian emisi udara. Karena itu, sejumlah persyaratan teknis wajib dipenuhi sebelum fasilitas tersebut dapat dioperasikan secara resmi.
“Kalau insenerator itu lumayan ribet. Terkait emisinya, dia harus punya pertek emisi udara. Lalu ada dokumen lingkungan juga yang harus disusun untuk mendapatkan persetujuan lingkungan,” katanya.
Hingga kini tahapan penyusunan dokumen, dan pemenuhan persyaratan tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah KLU. “Nah ini yang belum dilakukan oleh KLU,” tegasnya.
Editor : Akbar Sirinawa